Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • SUMUT
  • Sutarto Harapkan Putusan MK Menjadi Penguatan Dalam Demokrasi

Sutarto Harapkan Putusan MK Menjadi Penguatan Dalam Demokrasi

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mengatakan, ihwal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik tentang pencalonan Kepala Daerah, merupakan langkah penguatan demokrasi.

Menurut Sekretaris PDI Perjuangan itu, dengan hadirnya putusan tersebut, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya pilihan kandidat Kepala Daerah.

Dengan banyaknya pilihan, maka akan banyak kandidat yang menawarkan program yang membangun daerah, berpihak kepada masyarakat,” katanya, Jumat (23/8/2024).

Sebagai pemilih, menurut Sutarto, dapat mempertimbangkan para calon yang ada nantinya untuk memimpin menjadi kepala daerah.

Tidak hanya kuantitas, melainkan kualitas. Sebagai pemilih, maka kita harus benar-benar jeli dalam menentukan pilihan,” tambahnya.

BERITA LAINNYA:  Dilantik Mendagri Jadi Pj Gubernur Sumut, *Agus Fatoni Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan*

Menurut dengan semakin banyaknya partai yang dapat mengusung calon, partai politik akan menghadirkan calon yang benar-benar berkualitas.

Tentunya akan hadir tokoh-tokoh dengan gagasan kebangsaan, persatuan dan visioner dalam membangun daerah,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Sutarti keputusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang.

Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan rakyat kita,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

BERITA LAINNYA:  *Pimpin Rapat Final PON XXI Wilayah Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Panitia Teliti Perhatikan Hal Detail*

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

BERITA LAINNYA:  Pastikan Mudik Lebaran 2024 Lancar, Pemprov Sumut Sediakan Mudik Gratis Hingga Batasi Operasional Angkutan Barang

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut•
(irwansyah putra)

Caption: Ketua DPRD Sumut, Sutarto meyambut Aksi Massa di depan Kantor DPRD Sumut, Jumat 23/8/2024.

Post navigation

Previous Muatan Berita Hoax Kepada Camat Galang, Beberapa Tokoh Akan Lakukan Upaya Hukum
Next Pengurus KONI Tanjungmorawa Akan Dilantik Minggu 25 Agustus 2024

Berita Terbaru

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Desember 14, 2024
*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

Desember 14, 2024
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Desember 11, 2024

BERITA TERKINI

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Oktober 31, 2025
71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Oktober 31, 2025
Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Oktober 31, 2025
DLH Deliserdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik Dan Aktivitas Industri

DLH Deliserdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik Dan Aktivitas Industri

Oktober 31, 2025
Gerakan Jumat Bersih Antisipasi Cuaca Ekstrem Dan Atasi Banjir

Gerakan Jumat Bersih Antisipasi Cuaca Ekstrem Dan Atasi Banjir

Oktober 31, 2025
Terkait Bidan Farida, BKPSDM Deliserdang Klarifikasi Isu Pungli, Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Terkait Bidan Farida, BKPSDM Deliserdang Klarifikasi Isu Pungli, Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.