Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Kuasa Hukum PB Al Washliyah Tegaskan Larangan Membangun Di Lahan Seluas 32 Hektar

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Tegaskan Larangan Membangun Di Lahan Seluas 32 Hektar

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH mengeluarkan surat himbauan pelarangan di atas lahan seluas 32 Hektar milik PB Al Washliyah dengan surat edaran bernomor 08/SP/AZT/VIII/2024 pada Kamis 19/ September 2024.

Dasar hukum putusan Mahkamah Agung RI No.1485 K/Pdt/2020 tertanggal 20 Mei 2020 jo. No.1331 K/Pid.Sus/2019 yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang memutuskan PB. Al Washliyah adalah pemegang hak atas tanah seluas 32 Hektar yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara”,tegas Ade Zainab.

Bahwa terhadap tanah seluas 32 Hektar telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No. 22/Pdt/Eks/ 2023/PNLbp jo. 55/Pdt/G/2012/PNLP tertanggal 13 Desember 2023 jo. Berita Acara Eksekusi Lanjutan No.22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 55/Pdt.G/2012/PNLP tertanggal 13 Mei 2024 yang kemudian dicatatkan dalam buku register yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 Juli 2024″,lanjutnya

BERITA LAINNYA:  Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024 Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Secara hukum, Ade Zainab menjabarkan dengan telah diletakkannya Sita Eksekusi yang dimaksud,terhadap tanah tersebut dilarang dipindah tangankan, diagunkan, dibebani dengan suatu hak, disewakan serta membuat bangunan baru tanpa seizin PB. Alwashliyah sesuai dengan pasal 214 ayat (1) RBg.

Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September ini disesuaikan nanti pada Bulan November setelah selesai kegiatan Pilkada Nanti”,jelas Ade Zainab.

Namun faktanya di atas lahan tersebut saat ini terdapat bangunan tempat tinggal yang dihuni kurang lebih 300 KK, dan juga terdapat rumah ibadah dari beberapa agama yang sudah berdiri maupun yangmasih sementara dalam pembangunan.

PB. Al Washliyah sebagai ormas Islam yang lahir dan besar di Sumatera Utara tentunya akan tetap menjaga kondusifitas dan kerukunan masyarakat di Sumatera Utara dalam mempertahankan haknya atas tanah seluas 32 Hektar yang telah sah menurut hukum dan menghindari konflik agama”,tegasnya lagi.

BERITA LAINNYA:  Ketum DPP MAB- PKNI, Dr Ali Yusran Gea: Rico Pemimpin Energik Akan Membawa Perubahan Yang Fundamental Bagi Pembangunan Kota Medan

Untuk itu surat ini dikeluarkan sebagai himbauan kepada pemuka agama agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan jamaah di wilayah tersebut untuk tidak untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan haknya untuk menghindari sanksi hukum baik pidana dan perdata. Dan semoga eksekusi dan pengosongan lahan pada November nanti berjalan dengan baik tanpa hambatan dan konflik masyarakat serta konflik agama”,harap Ade Zainab.

Surat himbauan tersebut diteruskan kepada pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas OPD terkait hingga ke pemerintahan desa di TKP,Aparat Kepolisian dan TNI, serta kepada pemuka – pemuka agama serta organisasi – organisasi Forum Kerukunan Umat beragama di Sumatera Utara. (Irwansyah putra)

BERITA LAINNYA:  Alpian Pimpin SMSI Batubara, Pelantikan Pengurus Digelar Januari 2025

Caption :Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH (kiri), Surat Himbauan yang dikeluarkan(kanan)

Continue Reading

Previous: DPRD SU:Tenaga Ahli Pimpinan Dan Anggota Dewan Periode 2024-2029 Harus Pendidikan S3
Next: Deliserdang Raih Prestasi Di Pesparawi Tingkat Sumut

Berita Terbaru

Paripurna Pertanggungjawaban APBD Sumut 2024. Bobby Nasution Diminta Lebih Kreatif Tingkatkan PAD.

Paripurna Pertanggungjawaban APBD Sumut 2024. Bobby Nasution Diminta Lebih Kreatif Tingkatkan PAD.

Juli 23, 2025
Hadiri Wisuda Institut Kesehatan Medistra, Bupati: Deliserdang Punya Masa Depan Cerah

Hadiri Wisuda Institut Kesehatan Medistra, Bupati: Deliserdang Punya Masa Depan Cerah

Juli 23, 2025
Akibat Tidak Kuorum, Paripurna Pengambilan Keputusan Di DPRD Sumut Diwarnai Walk Out Dan Hujan Interupsi

Akibat Tidak Kuorum, Paripurna Pengambilan Keputusan Di DPRD Sumut Diwarnai Walk Out Dan Hujan Interupsi

Juli 23, 2025

BERITA TERKINI

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Agustus 2, 2025
Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Agustus 2, 2025
Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Agustus 1, 2025
Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Juli 31, 2025
Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.