
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Kemarahan meledak di Kecamatan Tanjungmorawa. Ratusan massa dari masyarakat dan Yayasan Mapel Indonesia menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan PT. Sari Incofood dan Kantor kantor kepala Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024). Aksi ini dipicu oleh insiden pelanggaran serius terhadap hak belajar anak-anak SD Negeri 101878 Kanan I, Desa Buntu Bedimbar, demikian disampaikan Ketua Umum Mapel Indonesia, Yusuf.
Masih Yusuf, pada 26 September 2024 lalu, PT Sari Incofood Corporation (SIC) dan PT Wahana Alam Lestari Konsultan secara semena-mena menggelar sosialisasi AMDAL di lingkungan sekolah dasar. Tindakan ini bukan hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga memberikan tekanan psikologis pada siswa, dipulangkan pihak sekolah saat proses belajar mengajar, terutama yang masih duduk di bangku kelas 1 (Satu).
Ini adalah bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan!” tegas perwakilan Yayasan Mapel Indonesia. “Anak-anak seharusnya belajar di kelas, bukan dijadikan objek sosialisasi proyek perusahaan.
Selain menuntut penangkapan seluruh pihak yang terlibat, para demonstran juga mendesak kementrian untuk mencabut izin PT Wahana Alam Lestari Konsultan, proses hukum dan mencopot Kepala Desa Buntu Bedimbar isial Mus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang inisial Yud. Mereka menilai para pejabat tersebut telah abai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Kami curiga ada permainan kotor dibalik kegiatan sosialisasi AMDAL ini,” ujar salah seorang demonstran. “Pemerintah seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan justru memfasilitasi tindakan yang merugikan anak-anak.”
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, antara lain: pelanggaran terhadap hak belajar anak, pelaksanaan sosialisasi AMDAL di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kegiatan ini telah menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi.
Diskriminasi dan kurangnya transparansi: Pemilihan lokasi sosialisasi di dalam lingkungan sekolah menimbulkan pertanyaan besar. Seharusnya, kegiatan seperti ini dilaksanakan di tempat yang lebih netral dan mudah diakses oleh masyarakat luas, seperti aula kecamatan. Tindakan ini diduga sengaja dilakukan untuk membatasi partisipasi publik dan menghindari pengawasan
Pelanggaran terhadap prinsip keterlibatan masyarakat: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL. Namun, dalam kasus ini, pihak penyelenggara tidak melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat secara luas dalam kegiatan sosialisasi.
Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik: Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait rencana pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup. Namun, pelaksanaan sosialisasi yang kurang transparan dan tertutup ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masa Mapel Indonesia akan menggelar aksi di Kantor DLH Sumut dan Kantor Wahana Alam Lestari.
Saat gelar Unjukrasa di Kantor Kepala Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Musmuliadi (Kades Buntu Bedimbar) mengakui kesalahannya dengan diadakannya kegiatan sosialisasi AMDAL PT SIC di SDN nomor 101878 Kanan I (SD Belanda).
Sedangkan Perwakilan PT SIC, Frengky Rusdi dihadapan massa Mapel Indonesia mengakui kesalahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi AMDAL PT SIC di gedung SDN 101878 Kanan I (SD Belanda). Disebutkan Frengky Rusdi, bahwa kegiatan itu salah. (Tom)