
Multi Proaktif. Com – Medan – Anggaran makan dan minum DPRD Medan tahun 2024 yang mencapai Rp 30 miliar menuai kritik tajam dari publik. Hotmar, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PP Gharis), menilai alokasi anggaran tersebut tidak masuk akal dan rentan terhadap potensi penyalahgunaan.
Temuan ini diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mencatat anggaran makan minum ini tersebar dalam 31 paket kegiatan.
Berdasarkan data yang diungkap, anggaran Rp 30 miliar tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk Rp 16 miliar untuk nasi kotak sebanyak 458.400 kotak, Rp 7,8 miliar untuk kudapan/snack dengan jumlah yang sama, Rp 5,6 miliar untuk makanan dan minuman aktivitas lapangan, serta masing-masing Rp 108 juta dan Rp 306 juta untuk jamuan tamu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan.
Beberapa anggota Badan Anggaran DPRD Medan mengaku tidak mengetahui rincian anggaran ini, khususnya pos makan minum untuk kegiatan lapangan yang dinilai cukup besar.
Minimnya transparansi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyimpangan dalam alokasi anggaran tersebut.
Analisis dan Dasar Hukum: Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas
Hotmar mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Anggaran sebesar ini harus memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap anggaran publik harus dikelola secara akuntabel dan transparan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya pada awak media (25/10/24)
Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan yang tidak mendesak, harus sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini agar masyarakat dapat menilai apakah dana yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diberikan”,ungkap Hotman.
Rekomendasi: Audit dan Klarifikasi Publik
Untuk menjawab keraguan publik, Hotmar merekomendasikan adanya audit menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah atas anggaran makan minum DPRD Medan ini.
Selain itu, ia juga mendorong DPRD Medan untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terbuka mengenai rincian alokasi anggaran tersebut.
Transparansi ini bukan sekadar hak publik, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan memastikan anggaran digunakan sesuai prioritas yang seharusnya,” tambah Hotmar.
Harapannya, dengan adanya evaluasi dan⁷ keterbukaan ini, anggaran DPRD Medan dapat dikelola lebih efisien, sejalan dengan kebutuhan riil, serta mengurangi potensi pemborosan dana publik yang menjadi milik rakyat.
(Irwansyah Putra)
Caption : Ketua PP GHARIS,Hotmar