Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • SUMUT
  • Lagi Polrestabes Medan Tunda Gelar Perkara Proses Laporan Riki Angasi Atas Pemukulan Dan Perampasan Sepedamotor Oleh M Ali Purba

Lagi Polrestabes Medan Tunda Gelar Perkara Proses Laporan Riki Angasi Atas Pemukulan Dan Perampasan Sepedamotor Oleh M Ali Purba

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Riki Agasi, bersama pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut dan kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (5/12/2024) untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Namun, hasil yang mereka dapatkan mengecewakan. Penyidik menyatakan gelar perkara akan dilakukan, meski sebelumnya dijanjikan sudah selesai dalam dua hingga tiga hari.

Datuk Nikmat Gea SH, kuasa hukum Riki Agasi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Sebab kata dia dengan menyerahkan putusan PN Medan atas prapid Riki Agasi ke Medan Area yang menyatakan Riki Agasi tidak bersalah, maka cukup bagi Poltabes Medan membuka lagi kasus laporan Rizki.

BERITA LAINNYA:  Pj Gubernur Agus Fatoni Canangkan Gerakan Pembangunan Serentak Se-Sumut

Dengan adanya keputusatas PN Medan bahwa Rizkintidak bersalam maka dirampasnya sepeda motornya dan pemukulan yang dilakukan M Ali Purba yang sempat diSP3 kan, seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.

Dikatakan pihaknya sudah mendengar langsung dari penyidik, tetapi tidak ada kejelasan kapan kasus ini benar-benar akan dituntaskan. Padahal, bukti-bukti yang menunjukkan kliennya Rizki Agasi tidak bersalah, sudah jelas. “Ada apa dengan Muhammad Ali Purba sehingga kasus ini tidak diselesaikan?” ujar Datuk Nikmat.

Kasus ini berawal dari tuduhan yang menurut pihak Riki Agasi merupakan fitnah. Riki sempat dipenjara akibat laporan Muhammad Ali Purba, yang diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik dan merampas kendaraan miliknya selama 10 bulan. Meski Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Riki tidak bersalah, Muhammad Ali Purba belum ditangkap hingga saat ini.

BERITA LAINNYA:  Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Sutarto : Semoga Polri Terus Menjadi Pelindung Dan Pengayom Masyarakat.

Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, HA Nuar Erde, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai Muhammad Ali Purba ditangkap. Permasalahan ini jelas, tapi kenapa penyelesaian hukum seperti ini lambat? Kalau tidak ada tindakan dari Polrestabes, kami akan bawa masalah ini ke Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Riki Agasi, yang hadir dalam pertemuan itu, mengungkapkan kesedihannya. “Karena fitnah ini, saya kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga. Saya mohon keadilan kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri,” ucapnya sambil menangis. Pihak Riki Agasi berharap agar Polrestabes Medan segera menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan yang sudah lama dinantikan. hln/nrd

Post navigation

Previous Gandeng PGRI, Pemprov Sumut Programkan Percepatan Peningkatan Kompetensi Guru
Next Menciptakan Sanitasi Aman Diperlukan Septik Kedap Dan Penyedotan

Berita Terbaru

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Desember 14, 2024
*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

Desember 14, 2024
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Desember 11, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.