
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Munculnya dua buku nikah ganda atas nama Andi Lala bukan disebabkan kelalaian atau pemalsuan buku nikah oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, tetapi unsur yang disengaja. Sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum, tegas tokoh masyarakat Hasan Basri Siregar di rumahnya Pasar Vl Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (26/1/2025).
Saya sangat dirugikan dan keberatan” ujar Sumartik ketika mengetahui terbitnya dua buku nikah atas nama Andilala suaminya kepada beberapa media saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kerugian itu misalnya ketika mengajukan pinjaman ke bank, atau urus KK atau menikah lagi untuk kelengkapan administrasi, ketika dikatakan bercerai, tentu akan dipertanyakan mana bukti akte cerainya, saya pun hanya bisa terdiam, ucapnya sedih.
Menurut Haris panggilan akrabnya, “kalau pemalsuan, contohnya; tanda tangan yang tidak sesuai atau bentuk buku seolah-olah sama.”
Sementara apa yang dilakukan dan diperbuat KUA Sunggal terkait buku nikah, asli dan terdaftar. Satu di KUA Kecamatan Pagar Merbau dan satu lagi terbit dari KUA Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kelalaian yang disengaja ini terbukti dengan terbitnya dua buku nikah secara sah dan terdaftar atas nama Andilala, tanpa bukti akte cerai, ungkap Haris.
Lanjutnya lagi, mereka sekolah cukup tinggi minimal S1 dan memiliki jabatan strategis KUA ataupun Kandepag, artinya mereka mustahil tidak memahami aturan admistrasi.
Katanya, aturan mengenai cerai tanpa putusan pengadilan itu tidak sah, sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan.
Dampak kelalaian yang disengaja itu akan berimbas buruk bagi masyarakat yang sudah berumahtangga. Pasalnya seorang suami yang belum resmi bercerai atau memiliki Akte Cerai bisa menikah lagi dan mendapat buku nikah resmi dan tercatat, akan menuai ketidakpastian hukum, ini berbahaya !!!.
Oleh karenanya, Sumartik yang keberatan dan dirugikan patut mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dan pejabat setingkat KUA dan Kandepag di Deliserdang yang melakukan kelalaian disengaja sudah layak dicopot tak layak lagi mendapat jabatan selaku pengambil keputusan.
Melakukan penerbitan dua buku nikah atas nama Andilala, wajib bertanggung jawab secara hukum, katanya. (Tom)