Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Terbitnya Dua Buku Nikah Ganda Perbuatan Sengaja

Terbitnya Dua Buku Nikah Ganda Perbuatan Sengaja

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Munculnya dua buku nikah ganda atas nama Andi Lala bukan disebabkan kelalaian atau pemalsuan buku nikah oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, tetapi unsur yang disengaja. Sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum, tegas tokoh masyarakat Hasan Basri Siregar di rumahnya Pasar Vl Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (26/1/2025).

Saya sangat dirugikan dan keberatan” ujar Sumartik ketika mengetahui terbitnya dua buku nikah atas nama Andilala suaminya kepada beberapa media saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kerugian itu misalnya ketika mengajukan pinjaman ke bank, atau urus KK atau menikah lagi untuk kelengkapan administrasi, ketika dikatakan bercerai, tentu akan dipertanyakan mana bukti akte cerainya, saya pun hanya bisa terdiam, ucapnya sedih.

BERITA LAINNYA:  Sehat Herianto Sembiring: PT Bintang Karet Sukses Abadi Harus Bayar Gaji Pekerja

Menurut Haris panggilan akrabnya, “kalau pemalsuan, contohnya; tanda tangan yang tidak sesuai atau bentuk buku seolah-olah sama.”

Sementara apa yang dilakukan dan diperbuat KUA Sunggal terkait buku nikah, asli dan terdaftar. Satu di KUA Kecamatan Pagar Merbau dan satu lagi terbit dari KUA Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kelalaian yang disengaja ini terbukti dengan terbitnya dua buku nikah secara sah dan terdaftar atas nama Andilala, tanpa bukti akte cerai, ungkap Haris.

Lanjutnya lagi, mereka sekolah cukup tinggi minimal S1 dan memiliki jabatan strategis KUA ataupun Kandepag, artinya mereka mustahil tidak memahami aturan admistrasi.

Katanya, aturan mengenai cerai tanpa putusan pengadilan itu tidak sah, sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan.

BERITA LAINNYA:  Antisipasi Longsor, Pj Bupati Sepakat Dilakukan Pemotongan Tebing Di Daerah Rawan

Dampak kelalaian yang disengaja itu akan berimbas buruk bagi masyarakat yang sudah berumahtangga. Pasalnya seorang suami yang belum resmi bercerai atau memiliki Akte Cerai bisa menikah lagi dan mendapat buku nikah resmi dan tercatat, akan menuai ketidakpastian hukum, ini berbahaya !!!.

Oleh karenanya, Sumartik yang keberatan dan dirugikan patut mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dan pejabat setingkat KUA dan Kandepag di Deliserdang yang melakukan kelalaian disengaja sudah layak dicopot tak layak lagi mendapat jabatan selaku pengambil keputusan.

Melakukan penerbitan dua buku nikah atas nama Andilala, wajib bertanggung jawab secara hukum, katanya. (Tom)

Post navigation

Previous Karutan Kelas I Medan Teken Pakta Integritas Dan Perjanjian Kerja 2025.
Next Warga Desa Lengau Seprang Syukuran Kemenangan Sengketa Tanah Wakaf

Berita Terbaru

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deliserdang Adakan Pagelaran Budaya Dan Lomba Tari

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deliserdang Adakan Pagelaran Budaya Dan Lomba Tari

Oktober 30, 2025
Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Oktober 30, 2025
PWI Dan Pemerintah Bagian Tidak Terpisahkan

PWI Dan Pemerintah Bagian Tidak Terpisahkan

Oktober 30, 2025

BERITA TERKINI

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deliserdang Adakan Pagelaran Budaya Dan Lomba Tari

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deliserdang Adakan Pagelaran Budaya Dan Lomba Tari

Oktober 30, 2025
Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Oktober 30, 2025
PWI Dan Pemerintah Bagian Tidak Terpisahkan

PWI Dan Pemerintah Bagian Tidak Terpisahkan

Oktober 30, 2025
Institut Kesehatan Helvetia Medan Gelar Pengabdian Masyarakat: Dorong Lansia Jaga Kualitas Hidup Dengan Pendekatan Psikologis

Institut Kesehatan Helvetia Medan Gelar Pengabdian Masyarakat: Dorong Lansia Jaga Kualitas Hidup Dengan Pendekatan Psikologis

Oktober 30, 2025
Fariada Putra Sinik: Wartawan Diingatkan Merajut Silaturahmi Dan Profesional

Fariada Putra Sinik: Wartawan Diingatkan Merajut Silaturahmi Dan Profesional

Oktober 30, 2025
Bidan Farida Tidak Lulus Ujian Naik Pangkat, BKPSDM: Tidak Benar Layanan Kepegawaian Dipersulit Dan Terjadi Pungli

Bidan Farida Tidak Lulus Ujian Naik Pangkat, BKPSDM: Tidak Benar Layanan Kepegawaian Dipersulit Dan Terjadi Pungli

Oktober 30, 2025
Sesosok Mayat Pria Ditemukan Dipinggir Jalan

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Dipinggir Jalan

Oktober 30, 2025
Pembangunan RPH Pertama Deliserdang, Berdayakan Ekonomi Lokal

Pembangunan RPH Pertama Deliserdang, Berdayakan Ekonomi Lokal

Oktober 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.