
Multi Proaktif. Com – Medan – Rembuk Masyarakat Medan Utara (Rembuk MU) mengadakan sosialisasi hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) yang dilaksanakan pada Rabu 29 Januari 2025 di jln. Khaidir lingk.6 Nelayan Indah (Cafe Maharani) Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan pada pukul 13.30 waktu setempat.
Kegiatan yang diprakarsai team Advokasi Rembuk di bawah koordinasi Saiful Amri,SH. dan Abah Salman,SH. dihadiri18 aliansi perwakilan ormas2 Medan Utara dengan jumlah peserta sekitar 60 orang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menjadi wadah kolaborasi Rembuk MU dan Bakumsu untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis.
Penggagas acara yang sekaligus Ketua Umum Rembuk MU, Datok Zulfan Nazli,M.AP dalam kata sambutannya menyampaikan kondisi ketidak kepastian hukum yang selama ini senantiasa tajam ke bawah.
Ayo kita bangkit,lawan ketidak adilan, tegakkan kebenaran. Rembuk siapa menjadi wadah pemersatu masyarakat Medan Utara khususnya Medan Utara”,papar Datok Zulfan dengan penuh semangat.
Terima kasih saya ucapkan kepada abangda Gindo Nadapdap,SH.,MH. selaku ketua Bakumsu yang memberikan kepercayaan kepada Rembuk untuk tetap berkolaborasi. Sangat diharapkan ke depannya akan lahir regenerasi Rembuk Muda yang akan bisa menjadi team Advokasi junior untuk dapat dibina oleh bang Gindo”,tambahnya.
Sementara ketua Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) Gindo Nadapdap,SH.,MH. mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Rembuk dan menyambut baik ide tersebut.
Saya pikir sangat tepat kegiatan sosialisasi hukum yang digagas oleh teman – teman Rembuk ini. Kita membicarakan tentang bagaimana memberikan bantuan hukum kepada anggota – anggota dan masyarakat sekitar kita yang membutuhkan bantuan hukum sehingga tidak ada hak – hak yang hilang begitu saja tanpa adanya perjuangan hukum”,ungkap Gindo.
Jadi mahalnya berperkara di pengadilan kita atasi dengan kolaborasi ini. Kebetulan pemerintah memiliki Undang Undang No.19 tahun 2011 yang memberikan pendanaan terhadap bantuan hukum. Kita manfaatkan Undang Undang untuk memberikan bantuan kepada Masyarakat yang membutuhkan secara gratis. Kami dari Bakumsu sangat menyambut baik inisiatif Rembuk atas kerjasama ini”lanjutnya.
Gindo mengungkapkan rasa senangnya kepada antusias masyarakat yang menginginkan agar hukum itu berjalan,dapat menegakkan keadilan,tidak tumpul ke atas dan tajam ke bahwa serta berkeadilan dan sama rata perlakuan dan proses hukumnya.
Tindak lanjutnya kolaborasi ini dengan dilakukan penanganan bantuan hukum kepada anggota dan masyarakat yang akan bekerjasama sama dengan Rembuk Medan Utara”,kata Gindo di akhir kalimat.
Program lanjutan dari sosialisasi hukum ini dengan penandatanganan MOu dan dalam waktu dekat akan melakukan audiensi kepada tokoh – tokoh hukum, serta ke lapangan untuk penanganan kasus sengketa tanah dan kasus lainnya. (Irwansyah Putra)
Caption : Foto bersama Rembuk MU dan Bakumsu di Acara Sosialisasi Hukum