Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Apresiasi Gebrakan BAIS Di Langkat, Bea Cukai Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Memerangi Rokok Illegal

Apresiasi Gebrakan BAIS Di Langkat, Bea Cukai Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Memerangi Rokok Illegal

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – PBC Penyidik Bea Cukai Kota Medan, Asrizal mengapresiasi gebrakan BAIS ( Badan Intelijen Strategis ) Sumut dalam mengungkap penimbunan rokok Illegal di Kabupaten Langkat pada 31 Januari 2025.

Benar ,Bea Cukai telah menerima barang bukti sitaan rokok Illegal dari rekan – rekan BAIS Sumut sebanyak 376 Dus Rokok Ilegal, 1 alat hitung uang,kalkulator dan tanda pengenal atas nama AS”,papar Asrizal kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bea Cukai Medan (6/2/2025)

Asrizal menjelaskan bahwa saat penggrebekan itu terjadi, pihak Bea Cukai tidak berada di TKP, hanya menerima barang bukti sitaan rokok Illegal dan membuat berita acara serah terima barang.

BERITA LAINNYA:  Silaturahmi Dengan Rembuk Masyarakat Medan Utara Prof. Ridha Nyatakan Komitmen Membangun Medan Utara

Barang bukti tersebut langsung diterima oleh saya sekitar jam 3.00 pagi di Kantor Bea Cukai Medan. Dan dikarenakan gudang di Bea Cukai Medan tidak mencukupi maka pada jam 6.30 paginya Tim Bea Cukai Medan menitipkan barang bukti tersebut di gudang penimbunan Bea Cukai Belawan.”,lanjut Asrizal.

Saat ditanya tentang langkah lanjutan terhadap kasus tersebut, Asrizal menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai Medan sampai detik ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan rokok Illegal tersebut.

Kabarnya pemilik barang tersebut melarikan diri, tetapi benar bahwa rumah tinggal tempat penimbunan rokok Illegal tersebut adalah milik pelaku. Jadi langkah yang paling utama Bea Cukai harus mendapatkan pemilik dari barang tersebut. Sedangkan AS yang dilokasi kejadian adalah penjual eceran rokok tersebut lalu menunjukkan tempat penimbunan barang tersebut bersama pihak Kepolisian dan Koramil setempat”, jawab Asrizal.

BERITA LAINNYA:  Maksud Tolong Teman Kepleset Lihat Banjir, Mayat Teman Ketemu, Eko Hanyut Di Sungai Denai

Diketahui dari jumlah barang sitaan ,Asrizal menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan atas hal tersebut sekitar 3 Milyar kurang lebih.Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana “Sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai ,pelaku bisa dituntut pidana selama minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara”,ungkap Asrizal.

Asrizal menjelaskan bahwa penindakan rokok Illegal menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan Undang – Undang, dia mengharapkan agar tercipta sinergi yang kuat,akurat dan sesuai dengan prosedur hukum dalam memerangi rokok ilegal.

Kami dari Bea Cukai mengapresiasi tindakan teman – teman BAIS dalam membantu negara memerangi rokok ilegal. Dan sinergi yang tepat dan akurat bersama Bea Cukai, sehingga tercipta penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur hukum sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku”,jelasnya.(Irwansyah Putra)

Post navigation

Previous KPU Tetapkan dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Bupati/Wakil Bupati Deliserdang 2025-2030
Next Silaturahmi Dengan Pengurus Pokja Wartawan DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sepakat Kuatkan Sinergitas Wartawan Dengan DPRD Sumut

Berita Terbaru

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Oktober 31, 2025
*Refleksi ’08 IMO-Indonesia’: Siap Go Internasional*

*Refleksi ’08 IMO-Indonesia’: Siap Go Internasional*

Oktober 31, 2025
Peringatan Sumpah Pemuda Sutarto Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Peringatan Sumpah Pemuda Sutarto Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Oktober 28, 2025

BERITA TERKINI

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Oktober 31, 2025
71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.