Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • KPU Deliserdang Serahkan Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kepada Pj Sekda

KPU Deliserdang Serahkan Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kepada Pj Sekda

Loading

Multi Peoaktif. Com – Deliserdang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang menyerahkan dokumen salinan surat hasil keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deliserdang, Sumatera Utara, Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang

Dokumen surat tersebut diserahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang, Relis Yhanti Panjaitan kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah bersama pejabat Pemkab Deliserdang di Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (6/2/2025).

Setelah penetapan hasil dari Mahkamah Agung , KPU Deliserdang melakukan Rapat Pleno Terbuka dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Proses selanjutnya bisa dilakukan sidang paripurna DPRD Deliserdang yang direncanakan tanggal 10 Februari 2025,” kata Pj Sekda usai menerima surat tersebut.

BERITA LAINNYA:  Bupati Dan Wakil Bupati BERJEMUR Di Patumbak

Pj Sekda mengajak seluruh lapisan masyarakat masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sementara sebelumnya, Ketua KPU Deliserdang, Relis Yhanti Panjaitan menjelaskan penyerahan surat hasil keputusan rapat pleno tersebut sesuai dengan regulasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 Pasal 60 Tahun 2024.

Dokumen salinan surat hasil keputusan tersebut tertanggal 5 Februari 2025, No.3098 Tahun 2025,” ucapnya. (Tom)

Post navigation

Previous Hibah Ambulance Dari Pemerintah Jepang, Pj Bupati: Wujud Perhatian Dan Kepedulian Bersama
Next Sidang Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 9 Anggota Dewan, Ketua DPRDSU Angkat Bicara

Berita Terbaru

Lom Lom Suwondo Dorong Lulusan Dwitunggal Jadi Generasi Berdaya Saing

Lom Lom Suwondo Dorong Lulusan Dwitunggal Jadi Generasi Berdaya Saing

Mei 30, 2026
Deliserdang Raih WTP Kedelapan Berturut-turut

Deliserdang Raih WTP Kedelapan Berturut-turut

Mei 29, 2026
Iduladha 1447 H, PWI Sumut Sembelih 6 Hewan

Iduladha 1447 H, PWI Sumut Sembelih 6 Hewan

Mei 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.