Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Patuhi Keputusan MenPAN- RB, Pemkab Deliserdang Berhentikan Tenaga Honorer

Patuhi Keputusan MenPAN- RB, Pemkab Deliserdang Berhentikan Tenaga Honorer

Loading

MultibProaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Deliserdang.

Disebut-sebut ada sekitar ribuan orang yang akan terkena dampak dari keputusan ini. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan di Lantai II, Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (9/4/2025).

Keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer ini merupakan langkah mematuhi Keputusan MenPAN- RB, adapun tenaga honorer yang harus diberhentikan adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja di mulai Tahun 2024 hingga 2025.

Dianggap seharusnya sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deliserdang. Untuk skema pemberhentian nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria.

Terkait keputusan untuk merumahkan para tenaga honorer ini, merupakan satu langkah berat tapi tetap harus dilakukan. Ini merupakan tindaklanjut Bupati Asri Ludin Tambunan berikutnya setelah sebelumnya juga sudah melakukan penataan 200-an tenaga honorer yang sudah masuk data base BKN dari beberapa OPD dan menjadikannya personil Satpol PP.

BERITA LAINNYA:  Jabat Aspidsus Kejati Sulsel, Dr Jabal Nur Sampaikan Terimakasih Kepada PWI DS

Sekda Deliserdang, Timur Tumanggor yang dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan untuk melakukan PHK tenaga honorer. Secara pasti Timur belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga honorer yang akan di PHK. Namun diakui ada sekitar ribuan orang yang masuk dalam kriteria.

Iya (harus) ada pemutusan. Menurut BKPSDM ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK), lebih jelas tanya sama Pak Abduh (Kepala BKPSDM) lah karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati,” kata Timur.

Saat disinggung soal apakah tidak ada lagi solusi lain disebut keputusan ini diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.

Karena diundang-undang gitu memang dikatakan (tidak boleh lagi dilakukan perekturatan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” kata Timur.

BERITA LAINNYA:  DPD APINDO Deliserdang Bahas Pekerjaan Dan Rumah Untuk Karyawan

Sementara itu Kepala BKPSDM, Abduh Rizali Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait berapa jumlah pasti tenaga honorer yang akan di-PHK. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi,” kata Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Adapun kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.

Kemudian, dalam UU ASN nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

BERITA LAINNYA:  KONI Serahkan Bantuan Bola Kaki Kepada Pengurus Klub Sepak Bola Di Tanjungmorawa

Selain itu, dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPK atau pejabat lainnya yang masih tetap melakukan perekrutan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjaga meritokrasi dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan proses afirmasi terakhir.

Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk merekrut pegawai non-ASN jika telah diangkat 3 kategori kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai outsourcing atau yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah seperti pengemudi, satpam, cleaning service dan tenaga alih daya lainnya. (Tom)

Post navigation

Previous Sekcam Dan Sarpras Medan Polonia Diduga Sengaja Tak Bayarkan Uang BBM Petugas Sampah Selama 7 Bulan
Next Pemkab Deliserdang PHK Ribuan Tenaga Honorer, Ikuti Aturan MenPAN-RB

Berita Terbaru

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025
Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

September 15, 2025
DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

September 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.