
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Bangunan gedung PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada kesempatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang, Marjuki SSos MAP yang memimpin langsung kegiatan penyegelan menjelaskan, bahwa bangunan PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum ini disegel karena belum memilki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti kantor, gazebo dan Fasilitas Umum (Fasum) lainnya seperti jalan dan jembatan.
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkab Deliserdang telah menyurati PT Nirvana Memorial Nusantara pada tahun 2022, disitu pihak perusahaan menyanggupi akan membuat izin, tetapi sampai dengan saat ini belum juga membuat izin PBGnya” ucap Marzuki saat melakukan penyegelan, Jum’at (11/4/2025).
Setelah dilakukan penyegelan pihak perusahaan akan diundang pada hari Selasa (15 April 2025) melakukan pertemuan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan disitu pihak perusahaan menyatakan siap untuk mengurus perizinannya semua,” kata Marzuki.
Diharapkan, jangan ada lagi perusahaan yang perizinannya tidak lengkap dan setiap perusahaan wajib mematuhi semua perizinan yang ada dari pemerintah.
Setelah team terpadu memasang segel spanduk berukuran 2×4 di pintu masuk PT Nirvana Memorial Nusantara, dilanjutkan dengan penandatanganan surat penyegelan oleh perwakilan dari PT Nirvana Memorial Nusantara dan beberapa OPD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bapenda, Perizinan, serta pihak Kecamatan.
Satpol PP Deliserdang terus berkomitmen untuk mewujudkan misi dari Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yaitu Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya dan Sehat Lingkungannya. (Tom)