Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Saat RDP, Kades Paluh Kurau Di Pecat Sesuai SOP

Saat RDP, Kades Paluh Kurau Di Pecat Sesuai SOP

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Deliserdang dengan warga utusan kepala desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, penasehat Hukum sang kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Dinas PMD, Inspektorat dan Kabag Hukum Pemkab Deliserdang bahwa tentang pemecatan kepala desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, atas nama Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku, di ruang rapat Komisi 1 DPRD Deliserdang, Jalan Negara Desa Tanjung Garbus l, Kecamatan Lubukpakam, Sumatera Utara, Rabu (21/5/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi 1 Merry Alfrida br Sitepu SH, MKn menyatakan, diharapkan kepada semua pihak agar terbuka dan transparan dalam RDP ini tentang persoalan pemecatan Kades Paluh Kurau, agar seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deliserdang dapat memahami persoalan sebenarnya.

BERITA LAINNYA:  dr Asri Ludin Tambunan Akan Buka Malam Sa Cap Me Imlek 2576 Khongzili 2025 Di Pantai Labu

Berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas PMD menyebutkan, pemecatan itu berdasarkan adanya surat usulan pemecatan Kades kepada Bupati dari 6 orang ketua dan anggota BPD Paluh Kurau melalui camat. Lalu camat meneruskan surat tersebut ke Dinas PMD, kemudian meneruskan ke Inspektorat lalu diteruskan ke Sekda, yang selanjutnya dibentuk lah tim verifikasi/monitoring layak atau tidak M Yusuf Batubara di berhentikan. Adanya surat mosi tidak percaya dari seluruh kepala dusun terhadap kades M Yusuf Batubara. Kades melakukan keputusan- keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain/golongan tertentu.
Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pemberhentian kepala desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang nomor 6 tahun 2021 tentang perubahan Perbup nomor 10 tahun 2018, jelas juru bicara Dinas PMD.

BERITA LAINNYA:  Sukses Gelar Di Medan, Pasar Murah FJP Di Deli Serdang Disambut Antusias Warga

Kepala Inspektur Deliserdang, H Edwin Nasution SH MSi menerangkan bahwa Kades M Yusuf Batubara telah melakukan pelanggaran- pelanggaran yang berulang-ulang, walaupun sudah beberapa kali membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Telah melakukan perbuatan korupsi berulang kali, (ada temuan korupsi lalu dikembalikan (TGR istilah di hukum) namun korupsi lagi dikembalikan lagi selama periode (2023 – 2024).

Atas usulan dan kajian mendalam atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan kades semasa aktif membuat Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan memecat M Yusuf Batubara sebagai Kades mulai 15/4/2025 dengan catatan,
agar seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Deliserdang ini, jangan mencontoh perbuatan M Yusuf Batubara demi kemajuan Deliserdang kedepan, jelas Edwin Nasution saat rapat RDP.

BERITA LAINNYA:  Asri Ludin Tambunan Kunjungi Korban Puting Beliung Di Dua Kecamatan

Juru bicara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membenarkan bahwa, usulan pemecatan itu merupakan hasil dari musyawarah BPD dan ditandatangani oleh 6 orang anggota, sementara 1 orang lagi tidak dapat hadir karena ada halangan yang bersangkutan, jelasnya.

Salah satu Anggota Komisi 1 DPRD Deliserdang, Siswo Adi Suwito mengatakan, RDP ini kita laksanakan adalah untuk menampung aspirasi dari pihak yang bersengketa untuk kami jadikan masukan dan mungkin atensi untuk jalur hukum lainnya demi kemajuan Kabupaten Deliserdang tercinta ini. (Tom)

Continue Reading

Previous: FKMPLM Tanjungmorawa Bersama Anggota DPRD Tanam Jagung Dan Ubi
Next: Reformasi 98, Babak Baru Supremasi Sipil

Berita Terbaru

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Agustus 2, 2025
Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Agustus 2, 2025
Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025

BERITA TERKINI

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Agustus 2, 2025
Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Agustus 2, 2025
Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Agustus 1, 2025
Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Juli 31, 2025
Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.