
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Deliserdang dengan warga utusan kepala desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, penasehat Hukum sang kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Dinas PMD, Inspektorat dan Kabag Hukum Pemkab Deliserdang bahwa tentang pemecatan kepala desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, atas nama Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku, di ruang rapat Komisi 1 DPRD Deliserdang, Jalan Negara Desa Tanjung Garbus l, Kecamatan Lubukpakam, Sumatera Utara, Rabu (21/5/2025).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi 1 Merry Alfrida br Sitepu SH, MKn menyatakan, diharapkan kepada semua pihak agar terbuka dan transparan dalam RDP ini tentang persoalan pemecatan Kades Paluh Kurau, agar seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deliserdang dapat memahami persoalan sebenarnya.
Berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas PMD menyebutkan, pemecatan itu berdasarkan adanya surat usulan pemecatan Kades kepada Bupati dari 6 orang ketua dan anggota BPD Paluh Kurau melalui camat. Lalu camat meneruskan surat tersebut ke Dinas PMD, kemudian meneruskan ke Inspektorat lalu diteruskan ke Sekda, yang selanjutnya dibentuk lah tim verifikasi/monitoring layak atau tidak M Yusuf Batubara di berhentikan. Adanya surat mosi tidak percaya dari seluruh kepala dusun terhadap kades M Yusuf Batubara. Kades melakukan keputusan- keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain/golongan tertentu.
Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pemberhentian kepala desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang nomor 6 tahun 2021 tentang perubahan Perbup nomor 10 tahun 2018, jelas juru bicara Dinas PMD.
Kepala Inspektur Deliserdang, H Edwin Nasution SH MSi menerangkan bahwa Kades M Yusuf Batubara telah melakukan pelanggaran- pelanggaran yang berulang-ulang, walaupun sudah beberapa kali membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Telah melakukan perbuatan korupsi berulang kali, (ada temuan korupsi lalu dikembalikan (TGR istilah di hukum) namun korupsi lagi dikembalikan lagi selama periode (2023 – 2024).
Atas usulan dan kajian mendalam atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan kades semasa aktif membuat Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan memecat M Yusuf Batubara sebagai Kades mulai 15/4/2025 dengan catatan,
agar seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Deliserdang ini, jangan mencontoh perbuatan M Yusuf Batubara demi kemajuan Deliserdang kedepan, jelas Edwin Nasution saat rapat RDP.
Juru bicara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membenarkan bahwa, usulan pemecatan itu merupakan hasil dari musyawarah BPD dan ditandatangani oleh 6 orang anggota, sementara 1 orang lagi tidak dapat hadir karena ada halangan yang bersangkutan, jelasnya.
Salah satu Anggota Komisi 1 DPRD Deliserdang, Siswo Adi Suwito mengatakan, RDP ini kita laksanakan adalah untuk menampung aspirasi dari pihak yang bersengketa untuk kami jadikan masukan dan mungkin atensi untuk jalur hukum lainnya demi kemajuan Kabupaten Deliserdang tercinta ini. (Tom)