
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Jondri Tunas Marasi Silaban (37), warga Dusun II Beringin, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang mendatangi Unit PPA Polresta Deliserdang, Senin (30/6/2025) sore.
Kedatangannya ke Polresta Deliserdang guna melaporkan persoalan anaknya Jeril (17) yang telah dianiaya tetangganya.
Hal tersebut tertuang dalam STPL Nomor : LP/B/615/VI/2025/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara ditandatangani Ka SPKT Iptu R Tambunan dengan nama terlapor MT
Dikisahkan Jondri Tunas Marasi Silaban, peristiwa tersebut bermula Minggu (29/6/2025).
Kala itu, terlapor mendatangi Jeril anaknya lalu mengintrogasi dan memaksa mengakui telah melakukan pencurian.
Merasa tak ada melakukan pencurian, Jeril bersikekeuh tak mau mengakui sesuatu perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Diduga habis kesabaran, terlapor memukuli Jeril.
Akibatnya, Jeril yang masih duduk dibangku kelas I SMA tersebut mengalami pipi kiri bagian dalam luka koyak.
Menyikapi persoalan itu, Silaban berharap pihak penegak hukum, terutama Polresta Deliserdang kiranya secepat mungkin memproses laporannya dan menangkap p ujielaku penganiaya anaknya.
Kiranya penegak hukum bertindak secepat mungkin dengan memproses dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penganiaya anak kami,” ujarnya Selasa (1/7/2025) malam seraya menambahkan kalau anak telah menjalani visum di RSUD Amri Tambunan Deliserdang.
Semua itu, guna penegakan hukum di NKRI serta memberi efek jera terhadap pelaku penganiaya anak dibawah umur tersebut, katanya. (Tom)