
- Multi Proaktif. Com – Medan – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol).
Terkini, langkah kenaikan tarif tersebut masih dalam kajian pemerintah. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa informasi tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian mendalam.
Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8 persen sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji,” ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto berharap, rencana kenaikan tersebut memperhatikan, kenaikan pendapatan para pengemudi dan daya beli konsumen.
Bagi saya besaran tarif ini harus berdampak kepada kenaikan pendapatan para pengemudi online, kemampuan daya beli konsumen tanpa mengesampingkan pihak aplikator,” katanya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut tersebut menyatakan, bahwa kajian yang saat ini digodok di Jakarta berimplikasi tentunya di daerah seperti, Sumatera Utara.
Saya kira kita juga menyerap aspirasi dan pandangan berbagai pihak seperti driver, aplikator, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perhubungan terkait poin-poin mengenai kesejahteraan pengemudi dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Ia mengatakan, besaran potongan aplikator yang dibebankan kepada tarif ojol, mestinya proporsional.
Bila kita hanya membahas kenaikan tarif tanpa melihat asas proporsionalitas potongan aplikator, saya khawatir menurunnya order driver, berkurangnya jumlah driver dan pengangguran meningkat,” ucapnya.
Ia berharap dalam waktu dekat ini, hadirnya regulasi yang mampu menjawab seluruh persoalan terkait ojek online.
Diketahui, ketentuan besaran tarif ojol per kilometer saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membaginya menjadi tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.(Irwansyah)