
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali melayangkan surat resmi kepada DPRD Deliserdang, Rabu, 2 Juli 2025 pagi.
Surat tertanggal 1 Juli 2025 dengan Nomor 900.1.3/ 2613 itu berisi penjelasan dan penegasan sikap Pemkab Deliserdang terhadap proses pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, H Timur Tumanggor dan diterima langsung oleh PLH Sekwan Iwan Januar Salewa didampingi seluruh Kabag Sekretariat DPRD Deliserdang.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS atas nama Bupati dr Asri Luddin Tambunan itu, Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan, khususnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/1640/SJ.
Kepala BPKAD Baginda Thomas Harahap SH menjelaskan, “pengusulan KUA dan PPAS TA 2025 sudah mengikuti jadwal dan arahan dalam SE Mendagri. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam pelaksanaan empat komitmen anti korupsi yang ditandatangani bersama KPK RI.”
Dijelaskan, perbedaan angka pagu anggaran dalam draft sebelumnya bukanlah perubahan mendasar, melainkan hasil penyesuaian administratif yang lazim terjadi, seperti perhitungan gaji ASN dan kebutuhan operasional UPT dibawah Dinas Kesehatan dan RSUD H. Amri Tambunan.
Lebih lanjut, Baginda Thomas Harahap menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada surat semula, yakni SE Mendagri nomor 900.1.1/1640/SJ, dalam rangka mensinergikan program kerja Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan dan Wabup Lom-Lom Suwondo SS dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Kami menyusun perubahan KUA dan PPAS bukan hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai upaya konkret menyelaraskan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional,” demikian disebutkan.
Masih Baginda Thomas Harahap, Pemkab tidak bergeser dari posisi semula terkait penyusunan dan penyerahan dokumen anggaran.
Kami tetap pada surat semula, tidak ada perubahan, dan berpatokan tetap pada SE Mendagri nomor 900.1.1/1640/SJ,” tegas Sekda saat dikonfirmasi usai pengiriman surat resmi ke DPRD.
Pernyataan ini dipertegas kembali oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deliserdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, yang memperkuat sinyal bahwa Pemkab tetap optimis seluruh proses pembahasan bersama DPRD akan segera menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat luas.
Kita tetap berpatokan pada surat semula dan yakin semua akan rampung dalam waktu dekat,” ucap Remus.
Pemkab Harap DPRD Jadwalkan Pembahasan Segera
Dalam surat itu juga disampaikan harapan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk segera menjadwalkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 serta Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, demi menjamin kelangsungan pelayanan publik, termasuk jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Kami sangat menghargai mekanisme DPRD, namun kami percaya bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan,” tutupnya.
Sedangkan Plh Sekwan DPRD Deliserdang, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan akan menyerahkan segera surat tersebut pada pimpinan DPRD Deliserdang, “surat Pemkab Deliserdang sudah kami terima, saya akan segera menyerahkan surat ini kepada pimpinan DPRD Deliserdang untuk segera bisa dibahas.”
Penyerahan surat tersebut turut di dampingi oleh Kepala Inspektorat H Edwin Nasution; Kepala BPKAD Thomas Harahap SH MSi; Kadis Kominfostan, Drs Khairul Azman Harahap MAP.
Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai laporan resmi. Situasi ini diharapkan menjadi titik balik kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Deliserdang dalam mewujudkan visi: Deliserdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan. (Tom)