
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menegaskan, penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 telah memenuhi arahan pemerintah pusat.
Arahan tersebut, yaitu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ, tanggal 11 Februari 2025, tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025.
Penegasan ini juga untuk merespon surat penolakan DPRD Deliserdang yang belum mengagendakan jadwal pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025, serta memastikan, jika Pemkab Deliserdang tidak pernah mengintervensi DPRD Deliserdang, khususnya Badan Musyawarah dalam menjadwalkan pembahasan apa pun.
Kepastian ini dinyatakan dalam surat Bupati Deliserdang yang ditandatangani Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS kepada DPRD Deliserdang, perihal penjelasan dan penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, No.900.1.3/2613, tanggal 1 Juli 2025, untuk menjawab surat dari DPRD Deliserdang nomo 900.1.3/2627, tanggal 26 Juni 2025 yang diteken Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH.
Kami (Pemkab Deliserdang) sampaikan, kami sangat mengapresiasi perhatian pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang dalam memastikan semua program penganggaran dan mekanisme, serta dokumen pendukungnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk terwujudnya Deliserdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan. Dalam hal ini, kami juga tidak pernah mengintervensi kewenangan DPRD, khususnya Badan Musyawarah (Bamus) dalam menjadwalkan pembahasan apa pun,” demikian tertulis dalam surat tersebut yang dikutip, Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam surat tersebut menjelaskan, pembahasan RPJMD Deliserdang tahun 2025-2029 telah dilalui, dan sedang dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Terlambatnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, karena adanya keterlambatan penyampaian audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pada dasarnya penyampaian audit LHP BPK RI, pada 23 Mei 2025 di Kantor BPK RI Wilayah Sumatera Utara diserahkan langsung kepada Bupati dan Ketua DPRD Deliserdang yang diwakili Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu. BPK RI menyayangkan tidak adanya pimpinan DPRD Deli Serdang yang menerima langsung LHP BPK tersebut.
Mengenai perbedaan pagu anggaran di Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan pada APBD 2025, karena anggaran tersebut merupakan alokasi gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUD Drs H Amri Tambunan (sub unit) ke Dinas Kesehatan (unit) sebagai organisasi induk.
Menurut kami, hal ini dapat kita bahas bersama dalam rapat-rapat pembahasan dan penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2025,” tulis surat tersebut.
Dalam surat untuk DPRD Deliserdang itu juga ditegaskan, pengusulan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 telah sesuai dengan jadwal dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ, tanggal 11 Februari 2025, tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025.
Pengusulan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 sesuai jadwal SE Mendagri tersebut juga merupakan wujud komitmen Pemkab Deliserdang dalam pelaksanaan poin 4 Komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang, pada 28 April 2025 lalu di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta.
Ketepatan waktu penyerahan dan pengesahan Perubahan KUA-PPAS 2025, paling lambat tanggal 7 Juli 2025 merupakan salah satu penilaian Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Area Penganggaran Monitoring, Controlling, Surveillance for Preventing (MCP) KPK RI Tahun 2025,” tulis surat balasan Bupati tersebut.
Pemkab Deliserdang mengakui, SE Mendagri tersebut memang bukan produk hukum. Akan tetapi, isi SE Mendagri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai produk hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, mengatur tentang Perumusan Perubahan RKPD Tahun 2025 perlu memperhatikan visi, misi dan program kerja kepala daerah terpilih dan memperhatikan hasil kesepakatam bersama antara kepala daerah dengan Ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA-PPAS.
“Menurut kami, jika saja pimpinan DPRD berkeinginan mengikuti Surat Edaran Mendagri, tentu jadwal dan urutan pembahasan RPJMD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta pembahasan dan penandatanganan Perubahan KUA-PPAS TA 2025, bisa diatur lebih efektif tanpa melanggar aturan apa pun,” tegas surat tersebut.
Di akhir surat balasan ke DPRD itu, Pemkab Deliserdang berharap pimpinan dan anggota DPRD Deliserdang segera menjadwalkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Perubahan KUA-PPAS 2025, agar program-program Pemkab Deliserdang yang bersinergi dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden bisa segera terlaksana.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap menegaskan Pemkab Deliserdang tetap berpegang pada SE Mendagri.
”Kami tetap pada surat semula, tidak ada perubahan, dan berpatokan tetap pada SE Mendagri No.900.1.1/1640/SJ,” tegas Kepala BKAD.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deliserdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi.
Dikatakan Kepala Bappedalitbang, Pemkab Deliserdang tetap optimis seluruh proses pembahasan bersama DPRD akan segera menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat luas.
Kita tetap berpatokan pada surat semula dan yakin semua akan rampung dalam waktu dekat,” ucap Kepala Bappedalitbang. (Tom)