
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Warga Dusun II, Gang Benteng, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten atas respon cepat atas pengaduan masyarakat terkait laporan warga yang berdampak bau limbah plastik yang dicuci ulang, Rabu (2/7/2025).
Tim gabungan dinas terpadu Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pihak Kecamatan Tanjungmorawa, pihak Desa Bangunsari serta kepala Dusun turun kelapangan melihat langsung gudang yang diduga ilegal yang mencuci limbah plastik yang menyebabkan bau busuk yang membuat warga resah dan merusak pernapasan warga.
Warga juga berharap tim Satpol PP Kabupaten Deliserdang segera memeriksa dan mengusut penyalur limbah plastik yang dikerjakan CV Nurul selama ini.
Hasil investigasi tim gabungan dinas terkait dilokasi kejadian, pihak dinas terkait mendapatkan bukti bahwa gudang yang diduga ilegal tersebut tidak memiliki ijin PBG, izin lingungan hidup dan terbukti dilapangan bahwa izin usaha milik CV Nurul mati sejak Tahun 2014. Parahnya lagi, pihak gudang yang diduga ilegal tersebut tidak membayar PBB selama 25 Tahun.
Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Parlindungan Banjarnahor ketika dilokasi mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait CV Nurul yang tidak memiliki ijin mendirikan PBG dan melakukan kegiatan diduga ilegal.
Banjarnahor menjelaskan, CV Nurul tersebut sudah mati sejak Tahun 2014 dan tidak membayar pajak PBB sejak 25 tahun,” kami akan melakukan tindakan. Untuk sementara, kegiatan Gudang CV Nurul kami minta untuk dihentikan,” kata Banjarnahor.
Sementara Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, Indra Siregar mengatakan, untuk menghentikan kegiatan pencucian limbah plastik tersebut sebelum mengurus ijin lingkungan terlebih dahulu, kami meminta untuk tidak ada kegiatan pencucian limbah plastik yang mencemari lingkungan,” kata Indra.
Abdul Latif pemilik gudang CV Nurul yang diduga ilegal tersebut, selama ini merugikan negara baik itu dari pajak bumi bangunan (PBB), maupun usaha yang selama ini dikerjakannya sangat merugikan Pemkab Deliserdang, baik itu dalam pendapatan asli daerah (PAD) maupun tidak adanya ijin PBG selama 25 tahun.
Warga berharap kepada pemerintah agar segera menutup kegiatan usaha yang diduga ilegal tersebut dan membongkar gudang yang meresahkan warga tersebut,” harap warga.
Sebelumnya, limbah plastik busuk mencemari lingkungan. Warga resah Dinas lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang segera ambil tindakan tegas.
Gudang yang millik L, Dusun III, Gang Benteng Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa diduga tak miliki ijin dan memproduksi pencucian limbah plastik ilegal yang bisa mengakibatkan warga jika menciun limbah tersebut bisa mati mendadak.
Menurut warga Hendrik (38), L pemilik gudang limbah plastik ilegal tersebut tidak peduli dengan warga, lebih mementingkan keuntugan pribadi dari pada mementingkan kepentingan warga dan tetangga sekitar, “limbah itu jika dihirup tiap hari bisa mengakibatkan kematian,” kesalnya. (Tom)