
- Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang secara tegas menyatakan tidak ada pungutan liar (pungli) ataupun upeti yang diterima oleh DLH ataupun Bupati Deliserdang dari Pabrik Dupa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara seperti yang dimuat dalam akun YouTube BBTV.
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya pencemaran lingkungan pada perusahaan (PT Lampion) itu, Tim DLH Deliserdang telah melakukan peninjauan lapangan. Hasilnya, Tim DLH telah melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan mengoptimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai Peraturan Menteri (PerMen) Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah,” tulis DLH dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (11/7/2025).
Sedangkan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bukara di Kecamatan Hamparan Perak, Tim Gabungan Pemkab Deliserdang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DLH, Tenaga Ahli Bupati, Camat dan kepala desa setempat telah melakukan peninjauan lapangan.
Pada peninjauan itu, tim melakukan pengujian air limbah dan pemeriksaan izin-izin, serta melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi yang dikeluarkan juga sama, yaitu perusahaan (PT Bukara) diwajibkan mengoptimalkan fungsi IPAL sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai PerMen LH nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. (Tom)