
Multi Proaktif. Com – Binjai – Dugaan praktik tak etis mencuat di SMA Negri 6 Kota Binjai, Sumatera Utara. Kepala sekolahnya diduga mengarahkan transaksi pembelian seragam dan atribut sekolah ke salah satu konveksi tertentu, yang memunculkan kecurigaan adanya upaya mencari keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para orang tua siswa diminta membeli seragam sekolah lengkap—mulai dari pakaian harian, olahraga, hingga atribut sekolah —dari satu penyedia yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Mereka tidak diberi kebebasan untuk memilih tempat pembelian, dengan alasan “standarisasi”.
Kami merasa keberatan karena harga atributnya Rp. 350.ribu cukup tinggi dan tidak transparan. Kenapa harus satu tempat saja? Padahal banyak toko lain yang bisa kami pilih sendiri,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Aktivis Sosial dan Pemerhati kebijakan publik Kota Binjai , Hapipudin, mengecam praktik tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan.
Sekolah negeri adalah institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Mengarahkan orang tua siswa ke satu konveksi tertentu patut diduga sebagai upaya mengambil keuntungan dari posisi jabatan,” tegas Hapipudin
Ia juga mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara jelas melarang praktik pungutan dan pengadaan yang mengarah pada pemaksaan atau komersialisasi di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negri 6 Kota Binjai Sujarno S.Kom didampingi PPID (Pejabat Penyelenggara Informasi dan Dokumentasi )SMA Negri 6 Binjai Mula Bakhtiar Hutapea Ketika di konfirmasi rabu (16/7/2025) di ruang kerja (foto) membantah tuduhan tersebut, dia mengatakan tidak mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam dan atribut sekolah di konveksi pakaian tertentu. Namun, salah seorang warga kecamatan Binjai Utara inisial AS mengaku bahwa memang ada kerja sama pihak sekolah dengan konveksi Pakaian tertentu di kelurahan Jati Negra kecamatan Binjai Utara , menurut AS Pemilik atau pelaku usahanya adalah oknum salah seorang Guru di SMA Negri 6 Binjai.
Kepsek dan PPID SMA Negri 6 juga membantah bahwa orangtua /wali murid peserta didik baru untuk transaksi jual beli seragam dan atribut sekolah diarahkan ke salah satu konveksi pakaian yang ada di kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara yang konon katanya pelaku usahanya adalah salah seorang guru di SMA Negri 6 Kota Binjai “ Kami selaku pihak sekolah tidak pernah mengarahkan wali atau orang tua murid ke konveksi pakaian tertentu untuk membeli atribut sekolah ,” tegas Kepsek dan PPID.
Kasus ini menambah deretan persoalan integritas di dunia pendidikan yang kerap menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid. Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara diharapkan segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga marwah pendidikan yang bersih dan berintegritas. (Kabiro)