
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sengketa kepemilikan Yayasan Pembangunan SMP Persiapan Negeri Tanjungmorawa atau yang lebih dikenal dengan SMP Bersubsidi Tanjungmorawa kembali memanas.
Ceritanya, Senin (1/9/2025) di Tanjungmorawa, Bambang Joyo yang juga putra almarhum Kamaruddin selaku pendiri yayasan SMP Bersubsidi Tanjungmorawa tersebut menyatakan keberatan dan siap membuka ke publik dugaan praktik mafia yang mencoba mengambil alih yayasan bersejarah itu.
Disebutkan, yayasan yang awalnya berdiri sejak 1955 sebagai Sekolah Rakyat (SR), kemudian berkembang menjadi SMP pada 1957, resmi tercatat di Kementerian Pendidikan pada 1965. Yayasan ini bahkan dikenal luas karena mendapatkan subsidi gaji guru dan pegawai dari pemerintah, sehingga populer dengan nama SMP Bersubsidi Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Namun, sejak 2018, muncul pihak yang mengklaim sebagai pendiri Yayasan PAMASTA dengan dasar akta notaris dan SK Kemenkumham terbaru. Klaim inilah yang disebut Bambang Joyo sebagai bentuk upaya “perampasan” terhadap yayasan yang sudah dibangun dan dikelola keluarganya sejak puluhan tahun lalu.
Mereka mengaku sebagai pendiri yayasan berdasarkan akta notaris tahun 2018 dan 2020. Padahal mereka tidak memiliki gedung, tanah, murid, maupun fasilitas pendidikan. Semua itu adalah milik yayasan lama yang sah berdasarkan SK Kemendikbud 1965. Jangan mimpi bisa mengambil alih,” tegas Bambang Joyo.
Bambang juga menuding adanya praktik manipulasi dan pembiaran yang merugikan lembaga pendidikan di bawah yayasan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan lemahnya perawatan sekolah. Ia bahkan menyebut keterlibatan sejumlah kepala sekolah yang dianggap “bersekongkol” dengan kelompok yang ingin menguasai yayasan.
Selama delapan tahun saya melakukan investigasi dan baru menemukan bukti kuat. Mereka menggunakan kepala sekolah untuk kepentingan pribadi. Dana BOS diduga dipakai tidak semestinya, dibagi-bagi untuk kepentingan pengurus yayasan ilegal,” tambahnya.
Saat ini, laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam sejak 2019. Bambang meminta agar instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, segera turun tangan menghentikan aktivitas yayasan baru yang ia sebut ilegal.
Saya minta aparat penegak hukum dan dinas pendidikan segera memblokir yayasan baru itu. Jangan sampai negara dirugikan, apalagi dunia pendidikan dicemari mafia,” tutup Bambang dengan nada tegas.
Sengketa ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat Yayasan PAMASTA menaungi tiga lembaga pendidikan besar di Tanjungmorawa: SMP Bersubsidi (1957), SD Pembangunan (1975), dan SMA PAMASTA (1999). Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dan penegak hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak mengganggu dunia pendidikan di Deliserdang, khususnya di Kecamatan Tanjungmorawa, kata Bambang. (Tom)