Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Loading

MultibProaktif. Com – Deliserdang – Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan masyarakat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT–DD) Tahun 2021-2022-2023, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada tanggal 10/9/2025 nomor surat 036/GAMPD/DS/DUMAS/IX/2025.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menembuskan kepada media online dan media cetak lainnya terkait pengaduan masyarakat (DUMAS) di Polresta Deliserdang di Lubukpakam.

Masyarakat Desa Buntu Bedimbar memberikan bukti-bukti terlampir di Kepolisian Republik Indonesia Polresta Deliserdang, yang mana Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar diduga adanya Pemalsuan Tandatangan Masyarakat Desa Buntu Bedimbar terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT–DD ), dan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi diketahui masih berproses di Unit Tipikor Polresta Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  KPUD Tetapkan DPT Deliserdang -

Dan, adanya beberapa temuan dan keterangan warg masyarakat Desa Buntu Bedimbar, menyatakan dan memberikan pengakuan bahwa tidak pernah menandatangani berkas sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah.

Masyarakat Deliserdang di Desa Buntu Bedimbar meminta kepada Polresta Deliserdang dan kepada Kejari Deliserdang, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.“

Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, berdasarkan uraian diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan sebagai berikut; berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tandatangan palsu diancam penjara maksimal 6 tahun.

Berdasarkan KUHP, 264 KUHP: mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti akta notaris, surat wasiat, dan dokumen negara lainnya dapat diancam penjara maksimal 7 tahun penjara.

BERITA LAINNYA:  Kunjungan Menteri Kebudayaan, Sejalan Dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan

Pasal 266 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan tandatangan palsu dapat menyesatkan, dapat diancam pidana penjara 7 Tahun penjara. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa
Next Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Berita Terbaru

Gotongroyong Massal Ciptakan Deliserdang Sehat

Gotongroyong Massal Ciptakan Deliserdang Sehat

Januari 30, 2026
Lom Lom Suwondo: Hakikat Pemda Dan Tenaga Kesehatan Adalah Pengabdian

Lom Lom Suwondo: Hakikat Pemda Dan Tenaga Kesehatan Adalah Pengabdian

Januari 28, 2026
Pengutipan Parkir Dihentikan Sementara

Pengutipan Parkir Dihentikan Sementara

Januari 26, 2026

BERITA TERKINI

Gotongroyong Massal Ciptakan Deliserdang Sehat

Gotongroyong Massal Ciptakan Deliserdang Sehat

Januari 30, 2026
Polsek Pangkalan Susu Intensifkan Patroli Rutin, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Rawan

Polsek Pangkalan Susu Intensifkan Patroli Rutin, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Rawan

Januari 29, 2026
Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Januari 29, 2026
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Januari 29, 2026
Lom Lom Suwondo: Hakikat Pemda Dan Tenaga Kesehatan Adalah Pengabdian

Lom Lom Suwondo: Hakikat Pemda Dan Tenaga Kesehatan Adalah Pengabdian

Januari 28, 2026
Riki Sapariza Reses Di Desa Teluk Menampung Aspirasi Masyarakat.”

Riki Sapariza Reses Di Desa Teluk Menampung Aspirasi Masyarakat.”

Januari 27, 2026
Ketua PAC Pemuda Pancasila Riki Sapariza Tegaskan “,ketua Ranting Terpilih Harus Kembangkan Organisasi.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Riki Sapariza Tegaskan “,ketua Ranting Terpilih Harus Kembangkan Organisasi.

Januari 27, 2026
Pengutipan Parkir Dihentikan Sementara

Pengutipan Parkir Dihentikan Sementara

Januari 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.