Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Loading

MultibProaktif. Com – Deliserdang – Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan masyarakat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT–DD) Tahun 2021-2022-2023, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada tanggal 10/9/2025 nomor surat 036/GAMPD/DS/DUMAS/IX/2025.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menembuskan kepada media online dan media cetak lainnya terkait pengaduan masyarakat (DUMAS) di Polresta Deliserdang di Lubukpakam.

Masyarakat Desa Buntu Bedimbar memberikan bukti-bukti terlampir di Kepolisian Republik Indonesia Polresta Deliserdang, yang mana Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar diduga adanya Pemalsuan Tandatangan Masyarakat Desa Buntu Bedimbar terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT–DD ), dan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi diketahui masih berproses di Unit Tipikor Polresta Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  Raja Tambun Ajak Masyarakat Deliserdang Pilih 02 Untuk Deliserdang Sehat

Dan, adanya beberapa temuan dan keterangan warg masyarakat Desa Buntu Bedimbar, menyatakan dan memberikan pengakuan bahwa tidak pernah menandatangani berkas sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah.

Masyarakat Deliserdang di Desa Buntu Bedimbar meminta kepada Polresta Deliserdang dan kepada Kejari Deliserdang, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.“

Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, berdasarkan uraian diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan sebagai berikut; berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tandatangan palsu diancam penjara maksimal 6 tahun.

Berdasarkan KUHP, 264 KUHP: mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti akta notaris, surat wasiat, dan dokumen negara lainnya dapat diancam penjara maksimal 7 tahun penjara.

BERITA LAINNYA:  Asri Ludin Tambunan Perintahkan TPI Pantailabu Agar Segera Direhab

Pasal 266 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan tandatangan palsu dapat menyesatkan, dapat diancam pidana penjara 7 Tahun penjara. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa
Next Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Berita Terbaru

Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

September 13, 2025
Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

September 13, 2025
Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

September 13, 2025

BERITA TERKINI

Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

September 13, 2025
Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

September 13, 2025
Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

September 13, 2025
Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

September 13, 2025
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

September 12, 2025
Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

September 12, 2025
Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa

Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa

September 12, 2025
Syah Afandin Gerak Cepat Instruksikan Camat Bahorok Dan Kadis PUTR Tindaklanjuti Keluhan Warga

Syah Afandin Gerak Cepat Instruksikan Camat Bahorok Dan Kadis PUTR Tindaklanjuti Keluhan Warga

September 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.