Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Loading

MultibProaktif. Com – Deliserdang – Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan masyarakat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT–DD) Tahun 2021-2022-2023, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada tanggal 10/9/2025 nomor surat 036/GAMPD/DS/DUMAS/IX/2025.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menembuskan kepada media online dan media cetak lainnya terkait pengaduan masyarakat (DUMAS) di Polresta Deliserdang di Lubukpakam.

Masyarakat Desa Buntu Bedimbar memberikan bukti-bukti terlampir di Kepolisian Republik Indonesia Polresta Deliserdang, yang mana Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar diduga adanya Pemalsuan Tandatangan Masyarakat Desa Buntu Bedimbar terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT–DD ), dan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi diketahui masih berproses di Unit Tipikor Polresta Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Lakukan Pemeliharaan Jembatan Rantau Panjang, Kadis SDABMBK: Tahun Depan Direhab Total

Dan, adanya beberapa temuan dan keterangan warg masyarakat Desa Buntu Bedimbar, menyatakan dan memberikan pengakuan bahwa tidak pernah menandatangani berkas sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah.

Masyarakat Deliserdang di Desa Buntu Bedimbar meminta kepada Polresta Deliserdang dan kepada Kejari Deliserdang, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.“

Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, berdasarkan uraian diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan sebagai berikut; berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tandatangan palsu diancam penjara maksimal 6 tahun.

Berdasarkan KUHP, 264 KUHP: mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti akta notaris, surat wasiat, dan dokumen negara lainnya dapat diancam penjara maksimal 7 tahun penjara.

BERITA LAINNYA:  APDESI Mitra Penting Pemerintah

Pasal 266 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan tandatangan palsu dapat menyesatkan, dapat diancam pidana penjara 7 Tahun penjara. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa
Next Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Berita Terbaru

Pemkab Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL

Pemkab Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL

Oktober 29, 2025
Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Perempuan Deliserdang Aktor Pembangunan

Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Perempuan Deliserdang Aktor Pembangunan

Oktober 29, 2025
Sumpah Pemuda, Lahirnya Kesadaran Nasional Jadikan Indonesia Merdeka Dan Bersatu

Sumpah Pemuda, Lahirnya Kesadaran Nasional Jadikan Indonesia Merdeka Dan Bersatu

Oktober 28, 2025

BERITA TERKINI

Pemkab Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL

Pemkab Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL

Oktober 29, 2025
Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Kriminal Menonjol

Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Kriminal Menonjol

Oktober 29, 2025
Bupati Syah Afandin Ajak Pemuda Langkat Jadi Penggerak Kemajuan Indonesia

Bupati Syah Afandin Ajak Pemuda Langkat Jadi Penggerak Kemajuan Indonesia

Oktober 29, 2025
Bupati Syah Afandin Ajak Pemuda Langkat Jadi Penggerak Kemajuan Indonesia

Bupati Syah Afandin Ajak Pemuda Langkat Jadi Penggerak Kemajuan Indonesia

Oktober 29, 2025
Bupati Syah Afandin Dorong Generasi Muda Langkat Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Bulan Inklusi Keuangan

Bupati Syah Afandin Dorong Generasi Muda Langkat Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Bulan Inklusi Keuangan

Oktober 29, 2025
Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Perempuan Deliserdang Aktor Pembangunan

Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Perempuan Deliserdang Aktor Pembangunan

Oktober 29, 2025
Peringatan Sumpah Pemuda Sutarto Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Peringatan Sumpah Pemuda Sutarto Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Oktober 28, 2025
Sumpah Pemuda, Lahirnya Kesadaran Nasional Jadikan Indonesia Merdeka Dan Bersatu

Sumpah Pemuda, Lahirnya Kesadaran Nasional Jadikan Indonesia Merdeka Dan Bersatu

Oktober 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.