
MultibProaktif. Com – Deliserdang – Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan masyarakat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT–DD) Tahun 2021-2022-2023, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada tanggal 10/9/2025 nomor surat 036/GAMPD/DS/DUMAS/IX/2025.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menembuskan kepada media online dan media cetak lainnya terkait pengaduan masyarakat (DUMAS) di Polresta Deliserdang di Lubukpakam.
Masyarakat Desa Buntu Bedimbar memberikan bukti-bukti terlampir di Kepolisian Republik Indonesia Polresta Deliserdang, yang mana Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar diduga adanya Pemalsuan Tandatangan Masyarakat Desa Buntu Bedimbar terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT–DD ), dan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi diketahui masih berproses di Unit Tipikor Polresta Deliserdang.
Dan, adanya beberapa temuan dan keterangan warg masyarakat Desa Buntu Bedimbar, menyatakan dan memberikan pengakuan bahwa tidak pernah menandatangani berkas sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah.
Masyarakat Deliserdang di Desa Buntu Bedimbar meminta kepada Polresta Deliserdang dan kepada Kejari Deliserdang, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.“
Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar, berdasarkan uraian diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan sebagai berikut; berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tandatangan palsu diancam penjara maksimal 6 tahun.
Berdasarkan KUHP, 264 KUHP: mengatur pemalsuan dokumen resmi, seperti akta notaris, surat wasiat, dan dokumen negara lainnya dapat diancam penjara maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP: mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan tandatangan palsu dapat menyesatkan, dapat diancam pidana penjara 7 Tahun penjara. (Tom)