
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dugaan pemalsuan tandatangan terkait pembagian BLT DD kepada masyarakat yang berhak menerima di Desa Buntu Bedimbar, warga yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menggelar unjukrasa di depan Mapolresta Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (18/9/2025).
Selain tuntutan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan, warga juga menyuarakan tuntutan penganiayaan anak, hingga aktivitas judi togel di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Kapolresta Deliserdang agar segera menangkap oknum perangkat Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, yang diduga terlibat pemalsuan tanda tangan warga.
Kami meminta dengan tegas agar Kapolresta Deliserdang mencopot Kasat Reskrim bila tidak bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. Kami juga menuntut pencopotan Brigadir OF dari Unit PPA Satreskrim karena dianggap tidak mampu menangkap pelaku penganiayaan anak (Silaban),” ujar salah seorang orator aksi.
Selain itu, massa juga menyoroti lalu lintas truk dengan muatan melebihi kapasitas tonase yang melintas di Jalan Sei Belumai Hilir, Kecamatan Tanjungmorawa. Menurut mereka, aktivitas itu telah banyak memakan korban kecelakaan dan harus segera dihentikan.
Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa juga menuntut aparat kepolisian bertindak tegas terhadap praktik perjudian, khususnya judi togel yang disebut masyarakat sudah beroperasi bertahun-tahun. Massa menyebut salah satu bandar yang dikenal dengan sebutan “Oppung Bos” diduga masih beroperasi hingga kini, tidak pernah “dijamah” hukum.
Informasi diperoleh di lapangan menyebut, aktivitas perjudian tersebut diduga melibatkan jaringan juru tulis (jurtul) yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tanjungmorawa, Pantailabu, Beringin, Pagar Merbau, Lubukpakam, hingga Batangkuis. Seluruh hasil penjualan togel itu disebut-sebut disetorkan ke bandar utama “Opung Bos.”
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deliserdang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut. Wartawan telah berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk konfirmasi lebih lanjut.
Sejumlah pengendara kenderaan yang melintas di depan Mapolresta menilai aparat penegak hukum perlu menanggapi serius tuntutan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Aksi massa adalah ekspresi demokratis yang dijamin undang-undang. Namun tentu harus diimbangi dengan klarifikasi dan tindakan konkret dari aparat, supaya tidak muncul persepsi negatif di masyarakat,” ucap Acong, pengemudi mobil Toyota Inova kepada wartawan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Deliserdang massa kemudian berorasi di depan Kejaksaan Negeri Lubukpakam dan membubarkan diri secara damai.
KERANDA
Dinilai penerapan hukum yang kurang tepat dan bertahun. Unjukrasa kali ini, massa Gerakan AMPD tersebut membawa keranda yang menandakan penerapan hukum di Mapolresta Deliserdang dan Kejaksaan telah “mati.” (Tom)