
Multi Proaktif. Com – Medan – Ratusan Masyarakat yang mengatas namakan Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut pada hari Selasa, 30 September 2025 mengajukan tuntutan untuk penyelesaian masalah tanah di beberapa tempat di Sumatera Utara.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta penghentian eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap lahan 32.000ha di atas tanah eks HGU PTPN II yang diklaim dimenangkan oleh PB Al Washliyah namun menurut mereka tidak masuk dalam daftar matrikulasi TIM B Plus tahun 2002 dan diduga ada rekayasa Mafia peradilan dan mafia tanah.
Untung Tampubolon sebagai Ketua Aksi menyerukan agar meminta anggota DPRD Sumut khususnya di komisi terkait agar dapat mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Kami berharap bapak anggota Dewan yang terhormat dapat duduk bersama untu mencari solusi permasalahan ini dan segera memanggil pihak – pihak terkait untuk melaksanakan RDP dan melibatkan masyarakat dan petani di wilayah tersebut untuk membicarakan masalah ini”,kata Untung.
Peserta aksi diterima langsung oleh anggota Komisi A DPRD Sumut diantaranya ada H. M. Yusuf,SH., M.Hum.dari fraksi Golkar, Drs.H.Abdul Khair,MM. dari fraksi Nasdem dan Dr. H. Hefriansyah, SE.,MM. dari fraksi PKS. 10 orang perwakilan dari KTMSU dipilih untuk melakukan diskusi bersama di ruangan Bamus DPRD Sumut.
Adapun isi tuntutan dari pengunjuk rasa sebagai berikut ;
1. Selesaikan seluruh konflik agraria Sumatera Utara.
2. Gubernur Sumut harus selesaikan tanah ex HGU PTPN II seluar 5873.06ha dan distribusikan kepada rakyat yg membutuhkan
3. Bongkar seluruh bangunan dan perumahan real estate yg sudah terbangun di atas tanah eks HGU (Tanah Negara) seperti Marindal, Sentis ,Tunggurono dsb.
4. Usut tuntas dan tangkap pejabat negara maupun PT. Ciputra yang telah berspekulasi atau merugikan negara atas tanah seluas +- 8000ha untuk pembangunan kawasan Deli Metropolitan /Deli Megapolitan
5. Segera tetapkan tersangka atas penjualan tanah negara seluas 8000h yg dilakukan PTPN II (PTPN I Reg.I ) atau PT. NDP kepada PT. Ciputra/Citraland.
6. Stop ekseskusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam terhadap lahan 32.000ha di atas tanah Eks HGU PTPN II yang diklaim milik Al Washliyah (yang tidak masuk dalam daftar matrikulasi TIM B Plus tahun 2002 ). Diduga ada rekayasa Mafia Peradilan & Mafia Tanah.
7. Tanah untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 & UU PA No.5 Tahun 1960
Johan Merdeka selalu Sekretaris Jendral KTMSU menyampaikan beberapa persoalan yang ada diisi tuntutan mereka. Salah satunya menyinggung masalah ex HGU PTPN II seluar 5873.06ha yang belum jelas pendistribusian dan kepemilikannya hingga rencana eksekusi tanah yang diklaim dimenangkan PB Al Washliyah seluas 32.000ha.
Abdul Khoir anggota Komisi A DPRD dari fraksi Nasdem menyambut baik semua aduan persoalan yang disampaikan oleh Johan Merdeka tadi dan mengatakan akan memperjuangkan suara mereka di DPRD Sumut lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kami menyambut baik seluruh tuntutan dari Ibu/Bapak yang telah datang ke rumah rakyat Sumatera Utara ini. Sebagai wakil rakyat sudah tugas kami untuk memediasi dan menjadi penyambung lidah rakyat. Dalam waktu yang dekat nanti kami akan menjadwalkan segera pemanggilan pihak – pihak terkait masalah ini dalam RDP dan juga akan disampaikan undangan segera kepada Gubernur Sumut”,kata Abdul Khoir.
Anggota Dewan juga memiliki tupoksi dan kekuatan yang terbatas. Jadi kami bertindak sesuai dengan tugas tugas kami sebagai legislator. Untuk permasalahan lapangan, tindakan yang merupakan keputusan hukum dan lain – lain yang mungkin saja merupakan ketidakpuasan ibu/bapak yang hadir akan kita kupas habis di RDP dan apabila terdapat regulasi yang memang melanggar Undang – Undang,maka kami di Komisi A akan bersama rakyat menguliti mereka yang mencoba merampas hak rakyat dan menyengsarakan rakyat”,lanjutnya.
Hal senada disampaikan Hefriansyah, anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi PKS. Herfriansyah menyampaikan akan memperjuangkan permohonan RDP dari KTM SU ini sebagai tahap yang menjadi prioritas Komisi A DPRD Sumut.
RDP ini akan kami tetap segerakan dan kita hanya tinggal bersabar menunggu waktu sesuai dengan penjadwalan yang menjadi aturan di DPRD Sumut dan kita juga anggota Dewan pastinya bergerak sesuai dengan aturan tersebut”,ujar Herfriansyah.
Namun apabila ada tindakan – tindakan yang diluar dari tupoksi legislatif seperti contohnya eksekusi lahan Al Washliyah, anggota DPRD tidak bisa mencampuri hal – hal yang sudah menjadi putusan hukum atau sesuatu yang sedang dalam proses hukum.Namun apabila ditemukan proses tersebut menyalahi regulasi, undang -undang atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan akan dapat kita lihat pada RDP mendatang. Kita sama sama akan buka – bukaan di sana”,tutup Hefriansyah.(Irwansyah putra)