
- Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dalam kasus Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Calon Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korban Afnir alias Menir senilai Rp 1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan tokoh-tokoh pakar hukum di Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025).
Ir Henry Dumanter Tampubolon MH sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara menilai dalam kasus Ninawati, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubupakam Cabang Labuhan Deli patut diduga lemah dalam memberikan tuntutan Secara maksimal kepada terdakwa Ninawati ada apa dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Dikatakan Henry Dumanter, pihaknya patut menduga ada permainan antara terdakwa Ninawati dengan pihak Kejaksaan, dikarenakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah banding di Pengadilan Tinggi, makanya hukumannya berkurang dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 bulan dan patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya.
Oleh sebab itu, “kami meminta agar (Kejagung) turun langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori kasasinya, ini jangan dibiarkan seperti ini, jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata pihak Kejaksaan dengan terdakwa Ninawati,” kata Dumanter.
Diminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung agar membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum- oknum Jaksa nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Ninawati, katanya.
Hal senada disampaikan Akademisi dan Praktisi Hukum Pidana, Dr Adv Sri Wahyuni Laia SH MH terkait kasus Ninawati, sangat disayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli tuntutannya sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian korban yang mencapai miliyaran rupiah. Demikian juga memori banding Jaksa yang ternyata tidak ada hal baru yang disajikan pada tingkat banding yang mengakibatkan putusan tidak ada perubahan sama sekali dengan sebelumnya, patut diduga ada tindakan kurang profesional dari kejaksaan dalam menuntut perkara itu, katanya.
Lanjut Sri Wahyuni Laia, kasus Ninawati itu seharusnya dituntut maksimal atau dituntut seberat-beratnya dikarenakan Nina Wati itu sudah tergolong “residivis” dalam kasus penipuan yang sama. Bahkan dalam kasus terdakwa Ninawati, Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Ninawati, bahkan lebih dari satu dalam kasus yang sama,” kata Sri Wahyuni.
Pihaknya meminta pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori banding serta memori kasasi pihak kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta kasasi. Kami meminta agar kasus ini terang benderang, “Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan memori kasasi tersebut agar terpenuhi unsur pidananya,” harapnya.
Sementara terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam terhadap Ninawati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, HP Sidauruk, SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (30 September 2025).
Disebutkan HP Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubukpakam terhadap terdakwa Ninawati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubukpakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Ninawati divonis pidana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Ninawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.
Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir kasasi terhadap putusan terdakwa Ninawati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar HP Sidauruk.
Ditanya kenapa terdakwa Ninawati tidak dilakukan eksekusi, HP Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Disalinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Kacabjari.
HP Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Ninawati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setengah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.
Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ninawati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubukpakam saat dilihat wartawan kemarin.
Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau disebutkan namanya, Ninawati menggelontorkan dana 20 M dalam kasusnya, namun Ninawati diketahui hingga saat ini tidak juga ditahan dan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dikarenakan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dilihat dilayanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Ninawati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiriman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN.
Di dalam amar putusan banding disebutkan: Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Lubukpakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ninawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Ninawati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Ninawati belum dilakukan eksekusi.
Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini,” ujar Hamonangan P Sidauruk SH MH. (Tom/rel).