Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Tidak Bisa Disita

Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Tidak Bisa Disita

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) – dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR – Deli Serdang, tidak bisa disita.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dijelaskan, Surat Penetapan Eksekusi nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubukpakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect.

Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).

BERITA LAINNYA:  Edaran Mendagri, PJ Bupati Deliserdang Harap PWI Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada

Lebih jauh dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.

Pasal 50 UU nomor 1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” rinci Inspektur.

Penegasan serupa juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH.

Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan.

BERITA LAINNYA:  Podcast Cakep Di Balkon Hadirkan Komunikasi Publik Adaptif Dan Modern

Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tersebut, yakni adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp 1.998.400.000.

Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deliserdang.

Dalam surat Dinas SDABMBK Deliserdang yang ditandatangani Kepala Dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubukpakam, nomor 100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp 1.998.400.000”.

BERITA LAINNYA:  Kantor Desa Ramunia II Diresmikan, Bupati: Saya Apresiasi Pembayaran PBB Desa Ramunia II

Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Deliserdang Regrouping 2 SDN Di Medan Estate, Pembelajaran Dialihkan Ke Sekolah Lain
Next Bupati Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM Pada HUT ke-57 Kadin Langkat

Berita Terbaru

APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

November 26, 2025
Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

November 26, 2025
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

November 26, 2025

BERITA TERKINI

Hujan Terus Guyur Sumut Ketua Kogana Sumut Serukan Siaga I Banjir

Hujan Terus Guyur Sumut Ketua Kogana Sumut Serukan Siaga I Banjir

November 26, 2025
Musibah Melanda Tapteng Sekitarnya Sutarto Ingatkan Pemprov Lakukan Respons Cepat Atasi Dampak Bencana

Musibah Melanda Tapteng Sekitarnya Sutarto Ingatkan Pemprov Lakukan Respons Cepat Atasi Dampak Bencana

November 26, 2025
APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

APBD Bukan Sekedar Angka, Wujud Keberpihakan Kepada Rakyat

November 26, 2025
Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

Pemkab Deliserdang Terima 2 Kapal Rampasan Negara Dari PSDKP Belawan

November 26, 2025
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

November 26, 2025
Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

Dua Puluh(20) Rumah Warga Brandan Terendam karena Banjir.

November 26, 2025
Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

Bupati Langkat Apresiasi Perjuangan Guru, Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Dan Kompetensi

November 26, 2025
Bupati Langkat Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Pelantikan PPPK Tahap II

Bupati Langkat Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Pelantikan PPPK Tahap II

November 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.