
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam hari ini, Senin (6/10/2025), melaksanakan pembacaan eksekusi terhadap Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deliserdang, di Jalan Karya Utama, Lubukpakam.
Proses pembacaan eksekusi berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, perwakilan dari Dinas SDABMBK, serta jurusita Pengadilan Negeri Lubukpakam selaku pelaksana di lapangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, juru sita PN Lubukpakam menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan pembacaan eksekusi administratif, bukan pelaksanaan penyitaan fisik.
Kegiatan hari ini adalah pembacaan eksekusi sesuai Surat Penetapan Eksekusi nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174/Pdt.G/2021/PN LBp. Pembacaan ini menjadi dasar administrasi agar dapat ditindaklanjuti melalui penganggaran pada tahun 2026, jadi bukan eksekusi ril” ujarnya di lokasi.
Lebih lanjut juru sita PN Lubukpakam menyatakan bahwa ini adalah masalah perdata, jadi pengadilan bersifat pasif. Harapannya kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini.
Sementara itu kuasa hukum pemohon Joko Suwandi SH, MH yang ikut menyaksikan pembacaan eksekusi tersebut mengaku sudah menandatangani berita acara eksekusi administrasi hari ini.
Kita sudah ikut menandatangani berita acara eksekusi hari ini sebagai penghormatan kita terhadap proses hukum,” ucap Joko dihadapan awak media.
Latar Belakang Eksekusi
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata terkait utang pengadaan aspal iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp 1,998 miliar pada Tahun Anggaran 2004.
Dalam perkara tersebut, pemohon eksekusi adalah Alexander David Hutabarat, sementara termohon adalah Dinas SDABMBK (dulu Dinas PUPR) Kabupaten Deliserdang.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Deliserdang sebelumnya telah menegaskan bahwa kantor dinas tersebut tidak dapat disita, karena termasuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD) yang dilindungi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, ST, MT, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Lubukpakam, Nomor 100.3.11/11713.1 tanggal 30 September 2025, menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi.
Dinas menilai legal standing perkara ini perlu ditinjau kembali, mengingat pengguna anggaran yang menandatangani kontrak pada 2004 telah dijatuhi pidana korupsi, sehingga dinas berupaya mencari konstruksi hukum yang melindungi keuangan daerah. (Tom)