
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan, pemberian atau pun pembatalan tali asih kepada atlet berprestasi bukan merupakan keputusan dari dinas, melainkan usulan dari induk organisasi olahraga yang menaunginya.
Penegasan ini disampaikan Kepala Disbudporapar, Yudy Hilmawan SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga, Dr Rahmi Nasution MPsi, menjawab tudingan yang menyebutkan adanya ‘permainan’ antara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) dengan Disbudporapar Deli Serdang atas pembatalan pemberian tali asih kepada salah satu atlet karate Deli Serdang, Senin (13/10/2025).
Pemberian maupun pembatalan tali asih bukanlah keputusan dari kami (Disbudporapar). Dinas hanya menjalankan mekanisme sesuai ketentuan dan usulan resmi dari induk olahraga yang bersangkutan. Jadi, tidak benar jika pembatalan itu berasal dari Disbudporapar,” tegasnya.
Dijelaskannya, Disbusporapar mendapatkan usulan berasal dari induk organisasi olahraga. Setiap usulan tersebut tetap harus diverifikasi dan disesuaikan dengan persyaratan administrasi dan data prestasi.
Isu adanya ‘permainan’ dalam pembatalan pemberian tali asih tersebut tidak benar. Disbudporapar bekerja secara transparan dan sesuai prosedur administrasi. Tidak ada intervensi atau permainan dalam proses ini,” jelasnya.
Jika terjadi pembatalan, lanjut Rahmi Nasution, hal itu lebih disebabkan oleh hasil verifikasi data dan administrasi lanjutan yang dilatarbelakangi adanya surat dari FORKI yang menyatakan atlet tersebut tidak memenuhi syarat, bukan karena faktor lain.
Mekanisme pemberian tali asih dilakukan melalui tahapan, Usulan dari masing-masing induk organisasi olahraga kepada Disbudporapar.
Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi data atlet dan prestasi oleh bidang olahraga Disbudporapar
Selanjutnya, hasil verifikasi disahkan oleh induk organisasi melalui berita acara. Setelah seluruh tahapan memenuhi syarat, barulah dilakukan pemberian tali asih secara resmi dari Pemkab Deli Serdang melalui Disbudporapar.
Jadi, secara mekanisme, pemberian tali asih adalah program pemerintah daerah melalui Disbudporapar, namun berdasarkan data dan rekomendasi dari induk organisasi olahraga,” pungkas Dr Rahmi Nasution MPsi. (Tom)