Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Lahan Kantor Camat Tanjungmorawa Yang Baru Milik Pemkab Deliserdang, Bupati Dan Camat Tawarkan Tali Asih, Tapi Ditolak Warga

Lahan Kantor Camat Tanjungmorawa Yang Baru Milik Pemkab Deliserdang, Bupati Dan Camat Tawarkan Tali Asih, Tapi Ditolak Warga

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Upaya pemerintah pemindahan Kantor Camat Tanjungmorawa dari Jalan Irian, nomor: 237, Kelurahan Tanjungmorawa Pekan ke Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, bukan tanpa alasan kuat.

Selain area parkir yang sempit, Kantor Camat Tanjungmorawa di Jalan Irian juga tidak dilengkapi fasilitas yang representatif, seperti ketiadaan ruang rapat dan ruang pelayanan yang tidak standar.

Kondisi itu membuat pelayanan sering tidak bisa dilakukan secara maksimal, perlu diketahui masyarakat yang harus dilayani sebanyak 250-an ribu jiwa,” kata Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM, Rabu (29/10/2025).

Selain itu, lahan di Desa Dagang Kerawan yang akan dibangun kantor camat yang baru adalah milik Pemkab Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  Dugaan Pemerkosaan Dan Pembunuhan Anak

Ini dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang nomor: 02.04.02.13.3.00494, tanggal 3 Juni 2022. Luas tanah di dalam sertifikat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang kala itu, Drs Fauzi tersebut, yakni 5.048 meter persegi.

Untuk status lahan adalah milik Pemkab Deliserdang, sedangkan lahan masyarakat (penggarap) tanpa surat. Sudah dicek, tujuh kepala keluarga (KK) di lahan itu tidak memiliki surat bukti kepemilikan,” tegas Camat Tanjungmorawa.

Sebagai bentuk rasa kemanusiaan karena pemerintah tidak bisa mengganti rugi bangunan yang statusnya milik Pemkab Deliserdang, maka Camat Tanjungmorawa berinisiatif menawarkan tali asih sebesar Rp 1 juta per KK untuk ongkos bongkar secara mandiri. Uang tersebut berasal dari dana pribadi Camat Tanjungmorawa.

BERITA LAINNYA:  Asri Ludin Tambunan: Perwujudan Visi Misi Adalah Terwujudnya Pemerintah Profesional, Sigap dan Pengayom

Namun, jika pemerintah yang menertibkan/membongkar bangunan, maka Camat tidak memberikan tali asih.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjungmorawa, Ali Azmi menambahkan, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan juga menawarkan uang pribadi Rp 3 juta untuk setiap KK.

Atau disewakan rumah selama satu tahun, sebelum peletakan batu pertama dan sudah disampaikan Bupati melalui Camat, namun ditolak juga oleh masyarakat terdampak,” ucap Kepala UPT Bapenda Tanjungmorawa. (Tom)

Post navigation

Previous Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemedukbangga Kunjungi Kampung KB Bangunsari
Next Swasta Dukung Pemkab Deliserdang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.