![]()
Multi Proaktif. Com -;Medan – Eksekusi lahan seluas 32 Hektar milik Pengurus Besar Al Washliyah yang berada di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara kembali ditunda. Penundaan ini adalah penundaan kelima sejak perencanaan ekskusi yang sudah direncanakan.
Kuasa Hukum PB. Al Washliyah Hj. Ade Zainab Taher,SH. merasa kecewa dengan penundaan eksekusi yang dianggapnya sudah berlarut – larut.
Ini sudah terlalu lama sejak penetapan tanggal 23 September 2023 dan proses pelaksanaan eksekusi itu meliputi sita eksekusi, konstatering kemudian pengosongan ini. Sita eksekusi dilaksanakan 13 Mei 2024, konstatering 14 Agustus 2024 itupun dengan penundaan dari pihak pengamanan sebanyak 5 kali”,ungkap Ade Zainab saat ditemui di Bandara Kuala Namu Medan didampingi oleh Ketua PB. Al Washliyah Bidang Sosial, Dr.H. Ismail Efendy,M.Si.
😀Permohonan pengosongan ini yang seharusnya dilaksanakan dari pengadilan pada 28 Juli 2025 perihal mohon bantuan pengamanan. Kemudian dari pihak Polres Pelabuhan Belawan setelah dikoordinasi menyatakan bahwa mereka meminta penundaan tapi tidak tentukan sampai kapan penundaan itu berakhir, itu penundaan pertama.”,jelas Ade Zainab.
Penundaan kedua, setelah mendapat pemberitahuan bantuan pengamanan dari pihak PN Lubuk Pakam pada tanggal 29 Agustus 2025 ,Polres Pelabuhan Belawan kembali meminta penundaan.Hingga pada tanggal 17 November 2025 ini yang sedianya eksekusi akan dilakukan pada tanggal 18 November, pihak Polres Pelabuhan Belawan kembali meminta penundaan dengan alasan pertimbangan Kamtibmas lewat surat bernomer B/3311/XI/PAM.3.3./2025 “,lanjutnya.
Ade Zainab berpendapat bahwa sudah menjadi tugas Polisi untuk mengamankan seluruh realisasi proses pelaksanaan hukum yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
Yang kami kecewa yaitu 5 kali penundaan dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan terus berulang. Serta penundaan disampaikan secara tiba – tiba kurang dari 24 jam dari waktu pelaksanaan eksekusi menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,kenapa hal ini harus terjadi padahal sebelumnya diketahui bahwa pihak Polres Pelabuhan Belawan telah mengadakan Rakor dan persiapan penuh melakukan koordinasi dengan pihak terkait “,tegas Ade Zainab.
Kami selaku pemilik yang sah sesuai dengan putusan pengadilan merasa dirugikan atas penundaan yang berulang dan tiba-tiba ini. Bukan hanya waktu, moril dan juga materil yang tidak sedikit. Padahal motto pengadilan itu adalah Cepat, Singkat Biaya Murah menjadi tidak tercapai karena adanya penundaan ini”,lanjutnya.
Saat ditanya apakah ada kepastian setelah penundaan eksekusi ini Ade Zainab menjawab bahwa Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman , SH., SIK., MM., CPHR., CBA tidak mampu memberikan jawaban konkrit untuk memastikan penjadwalan eksekusi berikutnya.
Untuk eksekusi selanjutnya akan kami ajukan permohonan secepatnya kepada pengadilan dan saya selaku kuasa hukum PB. Al Washliyah memastikan akan mengambil langkah hukum jika terjadi penundaan lagi demi mempertahankan kepastian hukum atas lahan Al Washliyah yang saat ini diduduki oleh masyarakat yang tidak memiliki alas hak apapun atas tanah tersebut”,tegas Ade Zainab.
Terakhir saya tegaskan bahwa eksekusi lahan milik Al Washliyah tidak batal, melainkan mendapat penundaan. Dan tidak akan pernah dibatalkan demi hukum. Jadi jangan pernah ada pihak – pihak yang menebarkan isu miring tentang pembatalan eksekusi lahan milik Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap”,tutup Ade Zainab dengan yakin. (Irwansyah)
