![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Masalah dugaan penahanan ijazah milik Assifa Azzahra Lubis oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 19, Jalan Simpang 3, nomor 330, Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, selesai.
Selesainya masalah tersebut setelah dilakukan mediasi antara MTs Al Washliyah 19 Percut dengan orang tua Assifa, pemerintahan desa setempat, pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Al Maksum, dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Deliserdang, Suparno SSos MSP, Sabtu (7/2/2026).
Sudah dilakukan mediasi, dan pihak Al Washliyah Percut bersedia menyerahkan ijazah Assifa, dan orang tuanya akan menyelesaikan masalah administrasinya,” jelas Kadis Pendidikan.
Dengan begitu, lanjut Kadis Pendidikan, Assifa bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) di sekolahnya. Assifa saat ini duduk di bangku kelas XII, SMA Swasta Al Maksum di Jalan Satria, Gang Al Maksum, Dusun XI, Percut Seituan.
Kadis Pendidikan menerangkan, persoalan tersebut dilatarbelakangi adanya kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah.
Ada kesalahpahaman dalam proses penerimaan ijazah,” ujar Suparno.
Kesalahpahaman yang terjadi, awalnya pihak SMA Swasta Al Maksum meminta ijazah siswi bersangkutan untuk keperluan pemberkasan dalam mengikuti UN.
Namun ternyata, ijazah Assifa masih di sekolah sebelumnya, yakni MTs Al Washliyah 19 Percut. Hal itu karena ada persoalan administrasi.
Dari sinilah kemudian muncul persoalan adanya dugaan penahanan ijazah Assifa oleh MTs Al Washliyah 19 Percut.
Setelah Dinas Pendidikan Deliserdang turun tangan, persoalan itu pun bisa diselesaikan. “Kesalahpahamannya disitu, dan sudah diselesaikan. Ijazahnya sudah diserahkan, dan orang tua siswa yang bersangkutan akan menyelesaikan persoalan administrasi ke MTs Al Washliyah. Siswi, Assifa tetap bisa ikut UN,” papar Kadis Pendidikan.
Ditegaskan, kehadiran Dinas Pendidikan Deliserdang merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap masa depan peserta didik. (Tom)
