![]()
Multi Proaktif. Com – Medan – 9 Februari 2026 – Kasus Pengosongan tanah milik Pengurus Besar Al Washliyah seluas 32 ha yang berada di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tidak kunjung selesai. Bukan hanya sekali tetapi proses eksekusi ditunda sebanyak 6 (enam) kali dari sejak amar putusan incracht dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dan permohonan pengamanan dari Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Kabupaten Deli Sedang kepada Polres Pelabuhan Belawan yang pertama pada tanggal 28 Juli 2025.
Hal ini diungkapkan langsung oleh pemegang kuasa Hukum kasus tanah PB Al Washliyah, Hj.Ade Zainab Taher, SH. kepada media lewat percakapan via whatsaap. (Senin,9 Februari 2026).
Ini ke enam kalinya Polres Pelabuhan Belawan merespon permohonan dari Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM dengan jawaban penundaan pengamanan terhadap eksekusi pengosongan lahan Al Washliyah seluas 32 hektar itu”,ucap Ade Zainab
Ade Zainab menuturkan bahwa surat permohonan pertama tertanggal 28 Juli 2025 dijawab oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan dengan surat Nomor : B/2870/VIII/PAM.3.3./2025 pada tanggal 8 Agustus 2025 dimana menyatakan bahwa Polres Pelabuhan Belawan belum siap karena personil disiagakan untuk kegiatan HUT RI ke -80. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 dijawab lagi dengan surat bernomor Nomor : B/3170/VIII/PAM.3.3./2025
yang menyatakan ketidak siapan disebabkan personil di siagakan untuk pengamanan unjuk rasa mahasiswa di DPRD TK I Sumut dan DPRD Tingkat II Kota Medan.
Selanjutnya lanjut Ade Zainab untuk permohonan ketiga pada tanggal 18 September 2025, Polres Pelabuhan Belawan memberikan jawaban lewat surat bernomor B/3225/IX/PAM.3.3/ 2025 tertanggal 30 September 2025 , jawaban yang diberikan Polres Pelabuhan Belawan atas dasar perkembangan situasi Nasional yang masih belum memungkinkan untuk melaksanakan tindakan kontraproduktif dengan kepentingan masyarakat banyak serta kebijakan Polri menyikapi hal tersebut pasca unjuk rasa sampai dengan 1 tahun kepemimpinan Presiden RI.
Disini disebut juga bahwa dibutuhkan waktu dan pendekatan lebih insentif kepada masyarakat yang saat ini mendiami lahan Al Washliyah yang akan dieksekusi agar meminimalisasi resiko yang timbul atas pelaksanaan tersebut. Padahal PB Al Washliyah sudah melakukan segala pendekatan persuasif dan seharusnya untuk meminimalisir resiko tersebut maka tugas Kepolisian sebagai mitra pelaksana hukum untuk mengamankannya”,tutur Ade Zainab.
Permohonan selanjutnya Ade Zainab menuturkan pada tanggal 8 Oktober 2025 dan Polres Pelabuhan menjawab pada tanggal 20 Oktober 2025 dengan surat bernomor B/3250/X/PAM.3.3/2025 dengan jawaban ketidak siapan dikarena personil dibutuhkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa 1 (satu) tahun pemerintahan Prabowo – Gibran.
Dilanjutkan dengan permohonan pada tanggal 27 Oktober 2025, Ade Zainab berkata bahwa Polres Pelabuhan Belawan menjawab permohonan pada tanggal 17 Nopember 2025 dengan surat bernomor B/3311/XI/PAM.3.3/2025 dengan beralasan sesuai saran dan Asistensi Polda Sumut kepada Polres Pelabuhan Belawan tentang penundaan pelaksanaan pengamanan eksekusi milik Al Washliyah di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli,
Kab. Deli Serdang untuk sementara
ditunda dengan saran pertimbangan kamtibmas dan masih dilakukan langkah langkah pendekatan agar semua pihak dapat menerima.
Disini terlihat seolah – olah Polres Pelabuhan Belawan sangat tidak profesional dalam mematuhi keputusan hukum yang sudah benar – benar tidak terbantahkan secara hukum. Dan seharusnya Polisilah yang menjamin keamanan dalam proses pelaksanaan hukum sah,tapi kesannya mereka (Polres Pelabuhan Belawan.red.) seperti takut untuk mengamankan kelancaran produk hukum tersebut”,jelas Ade Zainab.
Dan terakhir surat permohonan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 18 Desember 2025 dijawab mereka pada tanggal 14 Janurasi lewat surat dengan nomer : B/17/I/PAM 3.3./2026. dengan alasan Pergantian Kepemimpinan di Polres Pelabuhan Belawan yang mengharuskan pimpinan untuk mempelajari dan mengetahui permasalahan secara komprehensif serta Pimpinan Polres Pelabuhan Belawan saat ini akan melakukan koordinasi dengan Bupati Deli Serdang
terkait dampak akan muncul pasca eksekusi dan solusi yang akan diambil terhadap masyarakat yang
terdampak eksekusi”,lanjut Ade Zainab
Nah kalau di kepemimpinan baru mau ditinjau ulang lagi aspek resikonya. Padahal tidak ada hal lagi yang perlu ditinjau. Mereka Polres Pelabuhan Belawan sebagai pelaksana hukum harus benar benar paham bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan eksekusi lahan Al Washliyah adalah sah demi hukum. Tapi pihak Polres Belawan seolah – olah senantiasa mencari alasan untuk menunda – nunda”,tambahnya.
Kami dari Kuasa PB Al Washliyah dengan tegas meminta kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk tidak lagi menunda – nunda pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan Al Washliyah ini. Kami ingin Polres Pelabuhan Belawan sebagai perangkat hukum dan juga pelaksana hukum yang sudah incracht tidak lagi memberikan alasan yang nantinya semakin memperlihatkan ketidak profesional-an pihak Kepolisian khususnya Pelabuhan Belawan dan menciptakan asumsi bahwa Polisi takut melaksanakan keputusan hukum”, tegas Ade Zainab.
Tidak akan ada lagi penundaan. Karena hak ummat jauh lebih penting dan harus diperjuangkan. Tidak akan pernah terpatahkan oleh kepentingan segelintir orang atau golongan. Eksekusi wajib dilaksanakan dan Polisi wajib mengamankan proses pelaksanaannya disebabkan tidak ada alasan apapun lagi untuk mematahkan keputusan hukum yang sudah incracht”,tutup Ade Zainab SH. ( Irwansyah)
