Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pemkab Deliserdang Serius Tata Jaringan Kabel Utilitas

Pemkab Deliserdang Serius Tata Jaringan Kabel Utilitas

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Persoalan yang masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang adalah penataan jaringan kabel utilitas.

Persoalan kabel utilitas dan penerangan merupakan salah satu dari tujuh persoalan yang menjadi rencana aksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution, pada rapat dengan 17 kepala daerah beberapa waktu lalu.

Enam persoalan lain yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.

Harapannya, seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik, idealnya berada di bawah tanah. Kami berharap APJII dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider,” ujar Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya di rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (11/2/2026).

BERITA LAINNYA:  Bung Riki Sapariza Lantik Ketua Ranting PP Pajak Baru Kelurahan Stabat Baru THN 2025. Selasa 01/7 Juli 2025.

Di rapat yang dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi; Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Rachmadsyah ST serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu, Asisten II menambahkan, persoalan perizinan juga harus menjadi perhatian bersama.

Pemerintah daerah akan melakukan langkah tegas terhadap kabel jaringan yang tidak memiliki izin sesuai prosedur.

Ada dua hal yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegas Asisten II.

BERITA LAINNYA:  RSU Mitra Siap Melayani Kesehatan Dan Asuransi

Sementara, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra menyampaikan, persoalan kabel udara memang menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, yang saat ini sedang melakukan penataan kabel jaringan secara bertahap.

Dijelaskan, beberapa ruas jalan di Kota Medan sudah direalisasikan dengan jaringan kabel bawah tanah, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena ada ruas jalan yang merupakan jalan nasional maupun jalan provinsi.

Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.

Ditegaskan, APJII siap menjadi jembatan komunikasi untuk menyampaikan kebijakan Pemkab Deliserdang kepada seluruh provider internet yang beroperasi di wilayah tersebut.

BERITA LAINNYA: 

Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deliserdang, untuk melakukan perapian kabel,” ujarnya.

Namun, penataan kabel bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan, karena memerlukan pembangunan utilitas jaringan yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, serta membutuhkan tahapan sosialisasi dan koordinasi yang matang.

Ditekankan juga, langkah penertiban harus memperhatikan keberlangsungan layanan masyarakat, mengingat internet saat ini memiliki keterkaitan langsung dengan perekonomian dan aktivitas sehari-hari.

Kalau provider tidak memiliki izin, maka tidak bisa serta merta diputus, karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” ungkapnya. (Tom)

Post navigation

Previous Larangan Penggembalaan Di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu Ke DPRD Langkat
Next Peresmian 2 Jembatan Baru, Bukti Komitmen Pemkab Deliserdang Majukan Pembangunan Infrastruktur Di Pesisir

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.