Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubukpakam, Muhammad Syafei Harahap, dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (10/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD yang terukur dan berkelanjutan.

Bupati menekankan bahwa penguatan PAD harus didukung pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah.

“Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, khususnya dalam pengelolaan PAD, diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Ajak Perusahaan Jalin Kemitraan Strategis

Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci efektivitas pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyoroti pentingnya transparansi data Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat memahami secara rinci potensi penerimaan dari sektor pajak pusat.

Kami berharap adanya transparansi data DBH pajak, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan keuangan daerah,” tambahnya.

Bupati kemudian mencontohkan perubahan kebijakan perpajakan nasional, khususnya terkait tidak lagi diberlakukannya NPWP cabang yang kini digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sebelumnya, perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar wilayah dan cabang usaha di Deliserdang wajib memiliki NPWP cabang di wilayah operasionalnya. Namun saat ini, perusahaan cukup memiliki satu NPWP pusat, sementara setiap lokasi usaha didaftarkan melalui NITKU.

BERITA LAINNYA:  Gerindra: Hak Angket Terlalu "Prematur"

Artinya, aktivitas usaha di daerah seperti Deliserdang tetap ada, tetapi administrasi perpajakannya terpusat. Ini berdampak pada bagaimana kita memetakan potensi pajak daerah dan memahami alokasi DBH yang diterima,” jelasnya.

Dengan adanya transparansi atas perubahan kebijakan tersebut, Bupati berharap pemerintah daerah dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan penerimaan yang diperoleh.

Selama ini kami bisa menghitung potensi penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Jika DBH disampaikan secara transparan, maka alokasinya bisa lebih tepat sasaran sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan di daerahnya,” terangnya.

Dalam pertemuan itu, Bupati juga menyetujui lanjutan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), termasuk pertukaran data wajib pajak sebagai upaya peningkatan PAD.

BERITA LAINNYA:  Memperebutkan Piala Ketua KONI Tanjungmorawa, Badboy Tamora Gelar BMX Open Championship 2025 Jumiran Cup

Kepala KPP Pratama Lubukpakam, Muhammad Syafei Harahap, menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan PAD melalui kolaborasi dan optimalisasi data.

Kami siap memfasilitasi penguatan kerja sama melalui OP4D, termasuk pertukaran data yang berpotensi meningkatkan PAD,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang dukungan dalam memastikan kewajaran nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk melalui peran fungsional penilai aset.

Jika nilai BPHTB tidak mencerminkan harga wajar, kami memiliki fungsional penilai aset yang dapat melakukan penilaian. Apabila tidak sesuai, nilai transaksi tersebut dapat diperbaiki,” pungkasnya. (Tom)

Post navigation

Previous BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik
Next Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

Berita Terbaru

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
Bupati Tinjau TPS3R Pantailabu

Bupati Tinjau TPS3R Pantailabu

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.