![]()
MultibProaktif. Com – Deliserdang – Kepala RSUD Drs H Amri Tambunan, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dr Erlinda Yani, mengklarifikasi tentang pasien rumah lansia bahagia yang berada di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa atas nama Nurdin Lubis (84).
Si pasien (Nurdin Lubis) dirawat sejak tanggal 6 Mei 2026 sampai 11 Mei 2026, yang diberitakan salah satu media online, dengan judul “Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, tak punya biaya Rp 3,4 Jt, ditahan selama 2 hari.”
Pasien dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak tanggal 6 Mei 2026 dengan status umum. Setelah dilakukan perawatan, pasien meminta pulang tanggal 9 Mei 2026, tetapi dokter penanggungjawab pasien, dr Jenda SpPD belum mengizinkan, karena pasien belum layak pulang berobat jalan dan akan ada tindakan medis yang akan dilakukan dan pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia setuju. Hari Senin 11 Mei 2026 pasien pulang pukul 21:30 Wib.
Pihak rumah sakit tidak melakukan penahanan terhadap pasien tersebut diatas dan RSUD Drs H Amri Tambunan tidak menyedikan ruangan transit untuk pasien.
Pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang sudah menemui pihak Rumah Lansia Bahagia untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia terkait informasi tersebut.
Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah keberatan dan tidak ada komplain tentang pelayanan dan biaya selama pasien dirawat di Rumah Sakit, kata dr Erlinda Yani. (Tom)
