![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026 pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Flora Cafe Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kegiatan yang dihadiri oleh 25 pengurus tersebut mengusung tema “Menguatkan Sinergi Perlindungan Anak untuk Deliserdang yang Aman, Bermartabat, dan Berkelanjutan” serta menghasilkan arah kebijakan dan program prioritas perlindungan anak untuk satu tahun ke depan.
Rakerda berlangsung sejak pukul 10:30 Wib hingga 16:30 Wib dan dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan, Haru Yudhistira.
Forum ini menjadi wadah konsolidasi organisasi untuk memperkuat sinergi antarpengurus dalam merespons berbagai tantangan perlindungan anak, mulai dari kekerasan terhadap anak, perundungan, eksploitasi, hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya, Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik SH menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari penanganan kasus, tetapi juga dari kemampuan semua pihak dalam membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.
Anak-anak adalah aset masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, LPA Deliserdang harus hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi penggerak edukasi, pencegahan, dan penguatan lingkungan yang aman bagi anak.
Melalui Rakerda ini, kita memperkuat komitmen untuk membangun gerakan perlindungan anak yang lebih terstruktur, responsif, dan menjangkau hingga tingkat desa,” ujar Junaidi Malik.
Pembahasan Rakerda dilaksanakan melalui empat komisi. Komisi A yang dipimpin Surya Dharma ST MSi membahas penguatan organisasi dan kelembagaan, termasuk pengembangan struktur organisasi hingga tingkat kecamatan, tata kelola administrasi, serta kaderisasi dan rekrutmen relawan perlindungan anak.
Komisi B yang dipimpin OK Hendri Fadlian Karnain SH membahas sistem pelaporan dan penanganan kasus anak, penyusunan SOP penanganan kasus, pendampingan hukum dan psikososial, penguatan hotline pengaduan masyarakat, serta optimalisasi respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Komisi C yang dipimpin Amirul Khair memfokuskan pembahasan pada kampanye dan edukasi perlindungan anak melalui program Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak, gerakan anti perundungan dan anti narkoba, literasi digital keluarga, serta penguatan strategi komunikasi publik dan media sosial.
Adapun Komisi D yang dipimpin Mufty Rizki Fadhila Ritonga SPd membahas pemenuhan hak anak dan kajian perlindungan anak, meliputi hak pendidikan, kesehatan, identitas anak, perlindungan anak rentan dan penyandang disabilitas, serta pengembangan data dan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Sebagai hasil Rakerda, peserta menyepakati sejumlah program prioritas Tahun 2026, antara lain Gerakan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak, LPA Goes To School, Hotline Pengaduan Cepat, Pelatihan Paralegal Perlindungan Anak, Kampanye Digital Anti Kekerasan Anak, Seminar Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang, Kongres Anak Deliserdang, serta pembentukan Satgas Perlindungan Anak Desa.
Selain itu, Rakerda juga menetapkan penyusunan Roadmap Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang, kalender kegiatan tahunan, pembentukan kelompok kerja perlindungan anak tingkat kecamatan, dan Deklarasi Deliserdang Ramah Anak sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh anak di Kabupaten Deliserdang. (Rel/Tom)
