![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara melalui Sekdis PMD, Yusri Nasution; Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Deliserdang, Rismar Silaban SSos, menerima dan menampung seluruh aspirasi masyarakat Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal yang melakukan aksi damai terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) ke Dinas PMD Deliserdang, Kamis (11/6/2026).
Disebutkan, semua aspirasi warga diterima dan ditampung dan selanjutnya akan dibawa ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Deliserdang untuk dilakukan pembahasan.
Ditegaskan, jika benar ada pelanggaran dan ada bukti buktinya, silahkan saja digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN memiliki kekuatan hukum dan apapun putusan itu tentunya harus di eksekusi. Hal tersebut merupakan langkah yang paling tepat untuk ditempuh. Sedangkan pelantikan kepala Desa merupakan Tahapan Pilkades yang harus berjalan. Perkara nanti ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tentunya harus dilaksanakan dan dipatuhi, kata Rismar Silaban.
Aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deliserdang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 64 Tahun 2021 beserta perubahannya. Perbup tersebut menjadi petunjuk teknis tahapan pendaftaran, seleksi, hingga hari pemungutan suara, hingga ke pelantikan.
Pilkades Serentak Gelombang II di wilayah Deliserdang dilaksanakan pada Mei 2026, yang tersebar di 76 desa dari 19 kecamatan. Aturan ini mengatur sejumlah aspek teknis utama, tegas Rismar Silaban.
Sebelumnya warga Tanjung Gusta tersebut, telah menyampaikan beberapa tuntutan ke Kantor Camat Sunggal. Selanjutnya massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 80 orang itu berorasi menyampaikan tuntutan ke kantor PMD Deliserdang.
Di sela-sela menyampaikan aspirasinya, beberapa orang perwakilan warga Desa Tanjung Gusta yang melakukan aksi damai ke Dinas PMD Deliserdang bermusyawarah ke aula PMD Deliserdang.
Para utusan warga yang diterima PMD Deliserdang, yaitu Aulia Rahman Koordinator Aksi, Muhardi Saksi Pleno Calon Kades nomor 3 (Herman Syahrial) l, Jumater Pangaribuan Timses Calon Kades nomor 5 (Edison Gultom) dan Rumah Honey Gultom Timses Calon Kades nomor 5 (Edison Gultom)
Mereka diterima oleh Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Deliserdang, Rismar Silaban, didampingi oleh Liphi Pinem perwakilan dari Bagian Hukum, Pahrum Siregar, Surya Turnip perwakilan dari Inspektorat, hadir juga Kasat Intelkam Polresta Deliserdang, Kompol Polin Benhid Damanik SH dan Yusri Nasution Sekretaris Dinas PMD.
Para perwakilan warga menyampaikan sejumlah pelanggaran, diantaranya adanya penggunaan surat undangan memilih yang bukan namanya. Bahkan penduduk dari luar Desa Tanjung Gusta, adanya dugaan money politik yang disertai bukti-bukti lainnya.
Hal ini sudah dilaporkan kepada Camat dan Sekcam Kecamatan Sunggal selaku Panwascam, namun tidak ada tanggapan dan penyelesaian.
Dengan adanya berbagai pelanggaran, warga menuntut agar menunda pelantikan kepala Desa Tanjung Gusta, disebut-sebut dimenangkan bermarga Sihombing sebelum diselesaikan permasalahan kecurangan Pilkades.
Namun, Rismar Silaban dengan tegas menyampaikan kembali, jika benar ada pelanggaran dan ada bukti buktinya, silahkan saja digugat melalui PTUN. Perkara nanti ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tentunya harus dilaksanakan dan dipatuhi, katanya kepada perwakilan warga.
Selanjutnya, usai mendengarkan jawaban pihak PMD Deliserdang, sekira pukul 15:30 Wib, wargapun meninggalkan kantor PMD Deliserdang dengan tertib yang dikawal Satpol-pp dan Polresta Deliserdang. (Tom)
