
Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Deliserdang yang meliputi Kecamatan Tanjungmorawa, Kecamatan STM Hulu, Kecamatan STM Hilir, Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Gunung Meriah “becek.” Besar dugaan para calon legislatif (Caleg) terjadi “belanja” suara.
Demikian disampaikan Direktur Gerakan Indonesia Bersih (GRIB), Romi Makmur Rangkuti kepala sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Senin (19/2/2024) sekira Pukul 10:00 Wib.
Masih Romi, yang paling lucunya, sikut-sikutan terjadi di internal partai. Sedangkan aksi dugaan “belanja” suara diluar partai.
Masih Romi, Senin (19/2/2024) sekira pukul 09:00 Wib, pantauan dilapangan, diduga ada salah satu caleg (tidak ditulis identitasnya) telah keluyuran ke rumah Caleg lain yang bukan satu partai di Tanjungmorawa. Hal ini sangat mencurigakan para caleg tersebut dan riskan diduga “belanja” suara.
Kemudian Romi yang juga tokoh pemuda Kabupaten Deliserdang itu mengatakan, pihak penyelenggara Pemilu khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang harus netral dan tidak boleh mengutak-atik hasil perolehan suara caleg. “Tidak boleh menambah dan mengurangi suara para caleg.” Begitu juga dengan Panwascam Kecamatan supaya tetap mengawasi jalannya penghitungan suara (pleno) di Kecamatan.
Hal senada disampaikan eks Sekjen KNPI Kabupaten Deliserdang, Manahan Dalimunthe alias Icut, menyesalkan terjadinya isu aksi jual beli (“belanja”) suara di Kecamatan Tanjungmorawa. “Sangat bahaya jika terjadi jual beli suara para caleg,” kata Romi.
Dirinya juga menekankan agar para caleg dapat menjaga suara masing-masing. Harus saling menjaga, biar jangan terjadi penambahan dan pengurangan jumlah suara para caleg.
Para caleg juga harus legowo, kalau memang sigitu jumlah suara yang diraih dilapangan (TPS), jangan berharap dapat ditambah dan dikurangi. Masyarakat dan saksi harus jeli untuk memperhatikan suara masing-masing caleg, agar jangan terjadi kerugian para caleg.
Ditempat terpisah, Indra dan Sus merupakan saksi partai yang mengikuti pleno penghitungan suara di Aula Puri Triadiguna PTPN2 Tanjungmorawa yang dimulai Minggu (18/2/2024) mengatakan, perhitungan suara (pleno) dengan sistem sirekap kurang maksimal, karena jaringan lelet. Namun disebut, karena adanya sistem sirekap, mempermudah dan mempercepat proses perhitungan suara.
Salah seorang anggota PPK Tanjungmorawa, Dayat Harahap langsung membantah adanya tudingan miring jual beli suara partai dan antar partai tidak betul. Karena perhitungan suara disaksikan para saksi partai masing-masing dan juga proses sistem sirekap.
Jika ada kesalahan penghitungan suara dengan sistem sirekap, komputer langsung “heng” dan langsung merah, kata Dayat Harahap. (Tom)