
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Puri Tradiguna PTPN2 Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, menuai kritik karena adanya keluhan dari banyak para saksi partai.
Mereka (para saksi) mengkritik mekanisme penghitungan yang dianggap kurang transparan dan seringkali tidak sinkron, menciptakan ketidakjelasan dan terkesan terburu-buru bagi pihak penyelenggara (PPK/Panwas) untuk memberikan keputusan yang adil, Jumat (23/2/2024).
Seorang saksi partai inisal Sus (47) menyampaikan kekecewaannya kepada media, menyoroti adanya indikasi ketidakjelasan dalam proses penghitungan suara.
Menurut Sus, pihak penyelenggara terlihat mengajak para saksi untuk melakukan voting dalam menentukan langkah selanjutnya, menciptakan kesan bahwa ada upaya memengaruhi hasil penghitungan dengan cara yang tidak transparan dan adil.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi sorotan karena potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Undang-undang nomor 7 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 24.000.000 bagi pelaku yang sengaja menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Dugaan kelalaian penyelenggara Pemilu dalam proses rekapitulasi suara dapat berakibat sanksi pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000 sesuai Pasal 505 dalam Undang-undang yang sama.
Pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses rekapitulasi perolehan suara untuk menjaga integritas Pemilu dan menghormati hak-hak rakyat.
Dengan demikian, pihak penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat Kecamatan Tanjungmorawa, khususnya Dapil 2 Kabupaten Deliserdang diharapkan bertindak dengan integritas, memastikan proses rekapitulasi suara dilakukan dengan benar, dan menghindari kecurangan yang dapat merugikan pihak lain, kata Sus.
*Buka Kotak*
Sus menambahkan, adanya TPS di Desa Dagang Kerawan dan Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa sampai buka kotak, karena ada dugaan perpindahan suara ke caleg lain.
Begitu juga dengan di Desa Buntu Bedimbar, TPSnya tidak mempunyai C1 alias kosong. Terpaksa dihitung ulang dan buka kotak.
Muhammad Farid Halfawi selaku Sekretaris PPS Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa mengatakan, proses perhitungan suara di desanya berjalan lancar dan tidak ada kendala. (Tom)