Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • POLITIK
  • Penghitungan Suara Pemilu Di Aula Puri Tradiguna PTPN2 Tanjungmorawa Menuai Kritik

Penghitungan Suara Pemilu Di Aula Puri Tradiguna PTPN2 Tanjungmorawa Menuai Kritik

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Puri Tradiguna PTPN2 Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, menuai kritik karena adanya keluhan dari banyak para saksi partai.

Mereka (para saksi) mengkritik mekanisme penghitungan yang dianggap kurang transparan dan seringkali tidak sinkron, menciptakan ketidakjelasan dan terkesan terburu-buru bagi pihak penyelenggara (PPK/Panwas) untuk memberikan keputusan yang adil, Jumat (23/2/2024).

Seorang saksi partai inisal Sus (47) menyampaikan kekecewaannya kepada media, menyoroti adanya indikasi ketidakjelasan dalam proses penghitungan suara.

Menurut Sus, pihak penyelenggara terlihat mengajak para saksi untuk melakukan voting dalam menentukan langkah selanjutnya, menciptakan kesan bahwa ada upaya memengaruhi hasil penghitungan dengan cara yang tidak transparan dan adil.

BERITA LAINNYA:  Polres Langkat Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi sorotan karena potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Undang-undang nomor 7 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 24.000.000 bagi pelaku yang sengaja menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Dugaan kelalaian penyelenggara Pemilu dalam proses rekapitulasi suara dapat berakibat sanksi pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000 sesuai Pasal 505 dalam Undang-undang yang sama.

Pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses rekapitulasi perolehan suara untuk menjaga integritas Pemilu dan menghormati hak-hak rakyat.

Dengan demikian, pihak penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat Kecamatan Tanjungmorawa, khususnya Dapil 2 Kabupaten Deliserdang diharapkan bertindak dengan integritas, memastikan proses rekapitulasi suara dilakukan dengan benar, dan menghindari kecurangan yang dapat merugikan pihak lain, kata Sus.

BERITA LAINNYA:  Hadirkan Formapera Sebagai Pelapor, Bawaslu Deliserdang Sidang KPU

*Buka Kotak*
Sus menambahkan, adanya TPS di Desa Dagang Kerawan dan Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa sampai buka kotak, karena ada dugaan perpindahan suara ke caleg lain.

Begitu juga dengan di Desa Buntu Bedimbar, TPSnya tidak mempunyai C1 alias kosong. Terpaksa dihitung ulang dan buka kotak.

Muhammad Farid Halfawi selaku Sekretaris PPS Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa mengatakan, proses perhitungan suara di desanya berjalan lancar dan tidak ada kendala. (Tom)

Post navigation

Previous HA Nuar Erde : DPD IMO Indonesia Kabupaten Karo Segera Dibentuk
Next Ny. Uke Faisal Hasrimy Hadiri Pengajian DWP Kab.Langkat Pertamanya

Berita Terbaru

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Agustus 30, 2024
Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Agustus 30, 2024
Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Agustus 21, 2024

BERITA TERKINI

Sutarto Dorong Kawal Program MBG Di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan.

Sutarto Dorong Kawal Program MBG Di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan.

November 3, 2025
Robi Barus : Jangan Ada Upaya Mereduksi Jasa Bung Karno Untuk Bangsa Ini!

Robi Barus : Jangan Ada Upaya Mereduksi Jasa Bung Karno Untuk Bangsa Ini!

November 3, 2025
Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.