Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • POLITIK
  • Penghitungan Suara Pemilu Di Aula Puri Tradiguna PTPN2 Tanjungmorawa Menuai Kritik

Penghitungan Suara Pemilu Di Aula Puri Tradiguna PTPN2 Tanjungmorawa Menuai Kritik

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Puri Tradiguna PTPN2 Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, menuai kritik karena adanya keluhan dari banyak para saksi partai.

Mereka (para saksi) mengkritik mekanisme penghitungan yang dianggap kurang transparan dan seringkali tidak sinkron, menciptakan ketidakjelasan dan terkesan terburu-buru bagi pihak penyelenggara (PPK/Panwas) untuk memberikan keputusan yang adil, Jumat (23/2/2024).

Seorang saksi partai inisal Sus (47) menyampaikan kekecewaannya kepada media, menyoroti adanya indikasi ketidakjelasan dalam proses penghitungan suara.

Menurut Sus, pihak penyelenggara terlihat mengajak para saksi untuk melakukan voting dalam menentukan langkah selanjutnya, menciptakan kesan bahwa ada upaya memengaruhi hasil penghitungan dengan cara yang tidak transparan dan adil.

BERITA LAINNYA:  Paian Purba SH, Caleg DPRD Deliserdang Dari Dapil 2 Partai Gerindra Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pagar Pembatas Untuk Antisipasi Banji.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi sorotan karena potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Undang-undang nomor 7 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 24.000.000 bagi pelaku yang sengaja menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Dugaan kelalaian penyelenggara Pemilu dalam proses rekapitulasi suara dapat berakibat sanksi pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000 sesuai Pasal 505 dalam Undang-undang yang sama.

Pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses rekapitulasi perolehan suara untuk menjaga integritas Pemilu dan menghormati hak-hak rakyat.

Dengan demikian, pihak penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat Kecamatan Tanjungmorawa, khususnya Dapil 2 Kabupaten Deliserdang diharapkan bertindak dengan integritas, memastikan proses rekapitulasi suara dilakukan dengan benar, dan menghindari kecurangan yang dapat merugikan pihak lain, kata Sus.

BERITA LAINNYA:  Peluncuran Tahapan Pilkada 2024, *Partisipasi Masyarakat Jadi Perhatian Pj Gubernur Sumut*

*Buka Kotak*
Sus menambahkan, adanya TPS di Desa Dagang Kerawan dan Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa sampai buka kotak, karena ada dugaan perpindahan suara ke caleg lain.

Begitu juga dengan di Desa Buntu Bedimbar, TPSnya tidak mempunyai C1 alias kosong. Terpaksa dihitung ulang dan buka kotak.

Muhammad Farid Halfawi selaku Sekretaris PPS Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa mengatakan, proses perhitungan suara di desanya berjalan lancar dan tidak ada kendala. (Tom)

Post navigation

Previous HA Nuar Erde : DPD IMO Indonesia Kabupaten Karo Segera Dibentuk
Next Ny. Uke Faisal Hasrimy Hadiri Pengajian DWP Kab.Langkat Pertamanya

Berita Terbaru

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Agustus 30, 2024
Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Agustus 30, 2024
Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Agustus 21, 2024

BERITA TERKINI

3 Pimpinan DPRD Medan Dan 7 Anggota Lainnya, Temui Massa HMI Tanpa Wong Chun Sen

3 Pimpinan DPRD Medan Dan 7 Anggota Lainnya, Temui Massa HMI Tanpa Wong Chun Sen

September 4, 2025
Pemkab Tanda Tangani MoU Dengan UMSU. Asri Ludin Tambunan Targetkan Deliserdang Jadi Pusat Pendidikan

Pemkab Tanda Tangani MoU Dengan UMSU. Asri Ludin Tambunan Targetkan Deliserdang Jadi Pusat Pendidikan

September 4, 2025
Asri Ludin Tambunan Dukung Penuh BPK RI Periksa Pengelolaan PAD Deliserdang

Asri Ludin Tambunan Dukung Penuh BPK RI Periksa Pengelolaan PAD Deliserdang

September 3, 2025
Pemkab Deliserdang Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi

Pemkab Deliserdang Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi

September 3, 2025
Warga Temukan Mayat Di Pinggir Sungai Blumai Tadukan Raga

Warga Temukan Mayat Di Pinggir Sungai Blumai Tadukan Raga

September 3, 2025
Pemkab Deliserdang Akan Melakukan Somasi Pada Media Penyebar Berita Fitnah Terkait Isu Anggaran Khusus Rp100 Miliar

Pemkab Deliserdang Akan Melakukan Somasi Pada Media Penyebar Berita Fitnah Terkait Isu Anggaran Khusus Rp100 Miliar

September 3, 2025
Tidak Punya Izin, Siswa SMP Bersubsidi Tanjungmorawa Terancam Pindah Dari Gedung Yayasan

Tidak Punya Izin, Siswa SMP Bersubsidi Tanjungmorawa Terancam Pindah Dari Gedung Yayasan

September 3, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Pimpin Forkopimda Bahas Antisipasi Unjuk Rasa

Bupati Langkat Syah Afandin Pimpin Forkopimda Bahas Antisipasi Unjuk Rasa

September 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.