Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Terima Laporan KI Sumut, PJ.Gubernur Tetap Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Terima Laporan KI Sumut, PJ.Gubernur Tetap Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin tetap mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat menerima laporan tahunan Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun Anggaran 2023, dan Program Kerja Tahun Anggaran 2024, serta rencana kerja program Tahun Anggaran 2025, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (22/3).

Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

BERITA LAINNYA:  Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Itu hak masyarakat, karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin.

Hassanudin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus juga menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan.

Pada kesempatan itu Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, KI Porvinsi Sumut dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP.

BERITA LAINNYA:  Gubernur Edy Rahmayadi Lantik 123 Pejabat Administrator dan Pengawas *Ilyas Sitorus Plt Diskominfo Sumut

Menurutnya, gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak. Namun demikian tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi. Hal ini dapat dilihat pada data Sengketa Informasi di KI Sumut, sejak Tahun 2013 sampai dengan Maret 2024, sebanyak 1.647 perkara.

“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis, dan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dampak lain dari keterbukaan informasi publik meningkatkan kualiatas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan. Selain itu menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktek KKN,” ujarnya.

BERITA LAINNYA:  Curi Septor Diteras Rumah Warga 2 Residivis Curanmor Mendekam Di Hotel Prodeo Polsek Bandar Pulau

Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya, menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut, untuk selalu bersinergi dengan badan publik. Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut.** ( S. Purba)

Post navigation

Previous Kapolsek Pangkalan Brandan Bersama Masyarakat Bersihkan Musollah Dalam Semangat Gotong Royong
Next Pos Berikutnya

Berita Terbaru

APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

Mei 7, 2026
Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

April 10, 2026
Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

Dana Katolik Raib Di BNI, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.