
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dua belas kelompok tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Nusantara (Gapoktan MN) gelar unjuk rasa (Unras) di Jalan Irian Barat (pintu masuk Kantor Citraland) Desa Sampali, PTPN2, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Senin (1/4/2024) Pukul 09:05 Wib.
Ketua Gapoktan MN, Ustadz Muhammad Darul Yusuf Cs mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Gapoktan MN dan beberapa masyarakat Desa Sampali dan sekitarnya yang tergabung didalamnya melakukan unjuk rasa damai terkait persoalan lahan tanah yang berada di Desa Sampali dan sekitarnya serta adanya kepastian hukum bagi rakyat yang tertindas.
Negara harus berpihak kepada masyarakat kecil, bukan kepada kapitalis, pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh membantu masyarakat.
PTPN2 telah marger dibawah Holding Perkebunan didalam sub holding supporting co per 1 Desember 2023, sehingga PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN2, tidak mempunyai kewenangan secara yuridis terhadap lahan yang telah diduduki dan telah menjadi perkampungan selama puluhan tahun.
Sebagai warga negara RI yang dilindungi konsitusi dan ketentuan UU yang berlaku, juga berhak mendapatkan hak kepemilikan atas lahan, sebagai mana telah diamanatkan dalam GBHN tap MPR no 11/MPR/1683 tentang pelaksanaan landerform. Pengakuan hak atas lahan PTPN2 berdasarkan ketentuan UU dengan semangat logika agraria.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus menjelaskan secara transparan kepada masyarakat tentang mana lokasi yang dikeluarkan dan HGU PTPN2 seluas 5873, 06 hektar.
Tindakan dan perbuatan NDP yang disebut-sebut anak perusahaan PTPN2 yang melakukan teror dan intimidasi kepada warga masyarakat Dusun 1 sampai Dusun 24, Desa Sampali adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa pembayaran kepada masyarakat yang dilakukan PTPN2 maupun PT NDP dengan dalih tali asih adalah tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Patut dipertanyakan uang yang digunakan untuk pembayaran tali asih mempergunakan uang siapa, apakah uang PTPN2, uang PT NDP atau uang pihak pengembang harus dijelaskan.
Masyarakat yang tergabung dalam Gapoktan MN mendesak agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN2 atau NDP dikarenakan pengambilan-alihan lahan atau tanah warga melanggar UU. Gapoktan meminta kepada penegak hukum baik kepolisian dan TNI tidak berpihak kepada kapitalis yakni PTPN2 atau NDP dalam hal ikut serta mengintimidasi atau menakut-nakuti masyarakat kecil.
Sedangkan pihak PT NDP, Kamal mengatakan, lahan yang dituntut masyarakat Gapoktan MN adalah HGU PTPN2 nomor 152 Tahun 2003 Sampali. Dengan luas lahan 1407 hektar, masih aktif hingga saat ini, kata Kamal tanpa menunjukkan sertifikat HGU.
Masih Kamal, pihak NDP mau mengganti rugi rumah-rumah warga, namun pihak masyarakat yang menempati lahan tersebut tidak mau menerima tali asih atau ganti rugi.
Dipenghujung unjuk rasa, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH sangat mengapresiasi warga karena telah berorasi dengan aman dan tertib. Pihak kepolisian tidak memihak
dan hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban. (Tom).