Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • POLITIK
  • Bawaslu DS Tolak Tuntutan Hairul Sani

Bawaslu DS Tolak Tuntutan Hairul Sani

Loading

Multi Proaktif.Com -Deliserdang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Sumatera Utara menolak tuntutan Hairul Sani (HS) terkait tuduhannya adanya dugaan permainan dan pencurian perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada pemungutan suara Februari 2024 lalu.

Penolakan tuntutan HS tersebut pada sidang Bawaslu Deliserdang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Pebriandi Ginting S MSi dengan anggota Sartua Tjarda Situmorang yang disaksikan pihak KPU Deliserdang, yang bersidang di Bawaslu Deliserdang, Rabu (24/4/2024) Pukul 16:00 Wib.

Dalam sidang tersebut bahwa tuntutan HS tidak disertai bukti-bukti yang kuat, seperti foto copy Plano, C1 dan lainnya. Sebelumnya, HS (pelapor) melaporkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal itu jajaran KPU (terlapor) ke Bawaslu dengan tuduhan suaranya dicurangi.

BERITA LAINNYA:  Fraksi Gerindra : Sebagai Wakil Rakyat, Gerindra Akan Selalu Mendukung Kebijakan Pemerintah Yang Prorakyat.

HS yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Deliserdang dari Partai Gerindra Dapil 2 tidak hadir dalam sidang putusan perselisihan perolehan suara Partai Gerindra Dapil 2 Kabupaten Deliserdang.

Usai persidangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Pebriandi Ginting S MSi yang didampingi anggota Bawaslu Sartua Tjarda Situmorang saat ditanya wartawan mengatakan, tuntutan Hairul Sani ditolak.

Hal senada disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Deliserdang, Nazrul Ichsan Nasution yang didampingi komisioner KPU Kabupaten Deliserdang lainnya, tuntutan Hairul Sani ditolak. (Tom)

Post navigation

Previous Kegiatan Pembersihan MCK Dan Drainase Dalam Rangka Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 60 Tahun.
Next SMP Negeri 10/12 Gelar Reuni Akbar, HBH Dan Pelantikan Pengurus IKAL

Berita Terbaru

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Agustus 30, 2024
Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Agustus 30, 2024
Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Agustus 21, 2024

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.