
Multi Proaktif. Com – Medan – Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Sumatera Utara ,Dra. Asiana Purba,M.si menyampaikan klarifikasi kasus tinggal kelasnya salah satu siswi SMAN Negeri 8 yang diduga terkait dengan pelaporan pungli atas dirinya ke Mapolda Sumut dalam konferensi pers di SMA Negeri 8 Sumatera Utara pada Senin, 24 Juni 2024.
Masalah tidak naik kelasnya siswi kami yang berinisial MS tersebut terjaring karena alasan ketidak hadiran yang bersangkutan. Ketidak naikan siswi tersebut sudah menjadi keputusan dari Rapat Dewan Guru dari 59 guru SMA Negeri 8 , 54 guru menyetujui ketidak naikan kelas MS dengan alasan ketidak hadiran yang melebihi ketentuan wajar”ungkap Asiana Purba.
Dugaan terhadap ketidak naikan tersebut disebabkan sentimen pribadi atas adanya laporan orang tua siswi bersangkutan tentang pungli di seolah itu tidak benar. Selain saya membantah dan SMA Negeri 8 menyayangkan sikap orang tua yang menuduh adanya pungli di sekolah tanpa adanya bukti yang jelas”,tegasnya.
Asiana Purba mengakui kebenaran laporan atas dirinya yang dilakukan orang tua siswi tersebut ke Polda terkait adanya pungli di SMA Negeri 8 dan sudah dalam pemeriksaan.
Silahkan saja untuk melaporkan saya, saya siap untuk hal itu, tapi yang saya sayangkan sebagai Kepala Sekolah dan pendidik,kenapa harus melibatkan siswi tersebut yang masih di bawah umur dan dalam pendidikan sebagai saksi atas pelaporan orangtuanya ini”lanjut Asiana Purba.
Saya sangat sayangkan karakter anak ini, saya juga tidak ingin dia tidak naik kelas. Tetapi ketentuan kriteria sekolah harus sesuai peraturan. Integritas sekolah harus tetap kami jaga dan bukan hanya dia yang tinggal kelas. Dikelasnya ada 2 orang dengan kriteria yang sama dengan kurikulum 2013. Dan secara prestasi MS berada di urutan 28 dari 33 siswa di kelasnya”,tambahnya.
Asiana Purba juga menyampaikan telah empat kali mengundang orang tua siswi MS sejak pelaporan dirinya atas masalah kehadiran MS sebab dia mengkhawatirkan tentang perkembangan MS yang ditinjau dari kehadiran MS sejak Januari hingga Mei yang berjumlah 34 hari.
Kita mau berkomunikasi dengan orang tua MS untuk menanyakan penyebab kehadiran siswi tersebut di sekolah,namun orang tua tidak pernah menghadiri undangan dari pihak sekolah. Di semester I tanpa keterangan 11 hari, sakit 5 hari dan izin 4 hari total 20 hari. Di semester II sakit 6 hari, izin 3 hari dan tanpa keterangan 23 jadi total 32 hari,”jelasnya.
Tentang adanya dugaan bahwa siswi MS pernah dipanggil ke ruangan kepala sekolah untuk menanyakan perihal laporan orang tuanya, Asiana membantah hal tersebut. Bahwa tidak pernah menanyakan langsung perihal kasus laporan orang tuanya kepada MS secara langsung.
Saya pernah bertemu dengan ibunya MS dan bertanya tentang kenapa MS harus dijadikan saksi atas laporan orang tua. Itu saja , jadi tidak pernah bertanya langsung kepada MS secara pribadi”tegasnya.
Untuk masalah laporan pungli ,Asiana mengakui sudah diperiksa di Polda Sumut dan sudah melaporkan semua informasi dan data – data yang diperlukan atas dugaan atas dirinya dan bisa di konfirmasi ke Polda Sumut.
Jadi, tidak ada keterkaitan antara tinggal kelasnya MS dengan laporan pungli dari orang tuanya. Tinggal kelasnya MS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Permendikbud kurikulum 2013 dan kesepakatan Dewan Guru”lanjut Asiana Purba.
Tentang adanya informasi dari Disdik Sumut yang menghimbau agar keputusan tinggal kelas untuk ditinjau kembali, Asiana mengakui belum ada himbauan tertulis dari pihak Disdik meskipun telah bertemu dengan pihak Disdik Sumut pada hari Minggu 23 Juni 2024.
Jika ada masukan kepada saya agar siswi MS untuk jauh lebih baik saya akan bisa pertimbangkan. Tapi tidak merubah integritas sekolah dan ketentuan yang telah ditetapkan”tutup Asiana Purba di akhir wawancara.
(Irwansyah putra)
Caption: Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Sumut, Asiana Purba dalam Konferensi Pers