Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Pendirian Bangunan Diduga Menyalahi IMB Dan Ada Warga Terdampak Dari Proses Pekerjaannya

Pendirian Bangunan Diduga Menyalahi IMB Dan Ada Warga Terdampak Dari Proses Pekerjaannya

Loading

Medan,Pembangunan Gedung dua lantai di Jalan Perbatasan No.58 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara diduga menyalahi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini disampaikan oleh warga terdampak pekerjaan gedung tersebut yang bernama Hana Risma Hutabarat,66 tahun yang rumahnya berdampingan dengan gedung tersebut.

Ditemui di rumahnya di Jalan Setia Jadi Gang Keluarga No 5 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan pada Jum’at sore 26 Juli 2024, Hana mengakui pada awalnya menyambut gembira pembangunan di sekitar wilayahnya tinggal dengan ketambahan warga baru dan wilayahnya menjadi ramai.

“Tapi sejak awal mereka masuk ke tanah tersebut tidak pernah bertegur sapa dengan warga sekitar, saya juga tidak ambil pusing. Namun mereka membuat gudang tepat disamping rumah saya dan menutup seng sampai batas dinding pagar, saya juga tidak mempermasalahkannya”,papar Hana.

Namun setelah sekian lama pembangunan berjalan, Hana menuturkan saat mereka mau buat cor lantai 1 ternyata ditemukan lubang dan selisih di antar dinding sekitar 10 cm dan berdampak negatif pada rumah mereka apalagi saat musim hujan ,rumahnya sering kebanjiran.

“Saya sudah tanya ke pekerja gedung itu bernama Iyon Ros, dia menjawab tidak apa-apa bu nanti kalau ada kerusakan saya ganti. Saya menjawab bukan masalah mengganti kerusakan tapi dampaknya rumah saya kebanjiran, namun pak Iyon itu menjawab santai saja tidak apa – apa nanti kami tangani”,kata Hana.

Karena sering mengalami kebanjiran, Hana mencoba mengecek ke lokasi dan meminta seng penutup batas dinding ternyata di sela – sela dinding tersebut ada bekas cor dan juga batu – batu sisa pekerjaan jatuh ke bawah dan menutupi jalan dan itulah yang menyebabkan banjir.

BERITA LAINNYA:  DPD Gerindra Sumatera Utara melaksanakan Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 77

“Saya kesal sekali sudah membangun tidak ada minta izin. Pekerjaannya pun sering naik – naik ke atap rumah saya tanpa izin. Saya mengecek izin mendirikan bangunan yang ternyata sesuai aturan PGB itu hanya tiga pintu dan dua lantai namun mereka memaksakan empat pintu dua lantai. Saya langsung berkesimpulan inilah yang menyebabkan dampak negatif pekerjaan pada rumah saya”,tutur Hana.

Hana meminta para pekerja menghentikan pekerjaan dan meminta mereka memperbaiki izin mendirikan bangunan mereka. Namun mereka merespon dengan mengirimkan ormas untuk menjaga pengerjaan gedung tersebut.

“Pihak ormas tersebut ini berkata ini hak kami ,dan saya jangan ikut campur. Saya bersikeras karena menurut saya mereka tidak merasakan dampak dari pembangunan itu jadi tetap meminta pekerjaan itu dihentikan”,lanjutnya.

Diketahui pengelola dari pengerjaan gedung yaitu Charissa Nora Tandean sampai detik ini tidak ada reaksi dari komplain yang diadukan oleh Hana. Dan saat mediasi di Kelurahan Glugur Darat, Charissa tidak hadir hanya mengirim utusan.

“Tanggal 13 Juli 2024 diadakan mediasi,namun Charissa tidak ada datang hanya mengirimkan utusan ke sana dan malah menyalah – nyalahkan aturan pemerintah yang mereka sudah ajukan untuk empat lantai kenapa izin yang dikeluarkan itu hanya tiga lantai”,ungkap Hana lagi.

Saat mediasi karena pihak pengelola atas nama Charissa tadi tidak hadir, maka dibuatlah perjanjian di Kantor Lurah yang dimediasi oleh Lurah Glugur Darat I , Hasian Siregar bahwa tidak ada pekerjaan gedung sampai pihak pengelola hadir dan memberikan penjelasan.

BERITA LAINNYA:  Pengurus FJP Hadiri Pernikahan Anak Dari Pahala Siregar Di Berastagi

“Setelah sepuluh hari kemudian ternyata dua hari yang lalu mereka mengerjakan kembali dengan sembunyi -sembunyi hingga mereka selesaikan bangunan ke empat mereka. Lalu saya kembali melaporkan ke Lurah dan tadi Lurah datang ke rumah saya tapi Lurah menjawab kalau dia tidak bisa melarang – larang orang bekerja”,tutur Hana lagi.

“Jadi harapan saya ,meminta bantuan dari pemerintah setempat khususnya Kota Medan untuk dapat mengambil tindakan tegas kepada pengelola yang telah terang – terangan melanggar aturan izin pendirian bangunan dan juga tidak memperdulikan dampak pekerjaan mereka kepada warga terdampak”tegasnya.

Senada dikeluhkan oleh Hendry,45 tahun warga Jalan Setia Budi V No.10 yang tepat berdampingan juga dengan pekerjaan gedung tersebut.

“Pengembang ruko Perbatasan Town House di Jalan Perbatasan/Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, tepat di sebelah rumah kami bekerja sampai tengah malam menggangu kenyamanan karena bising suara mesin cor dan asap dari mesin tersebut”,tutur Hendy lewat pesan whatsaap.

“Kami sudah lapor kan ke Kepling dan Lurah, dan baru dimatikan mesin pada pukul 21.35. Apakah wajar bekerja sampai tengah malam?”,lanjutnya

Hendy juga membenarkan bahwa izin mendirikan bangunan itu hanya 3 pintu dua lantai tapi pihak pengembang memaksakan mengerjakan menjadi 4 pintu dan 2 lantai.

Lurah Glugur Darat I, Hasian Siregar saat dikonfirmasi via whatsaap membenarkan bahwa telah terjadi masalah di wilayah pemerintahan antara warga setempat dan pengelola gedung dan telah mengadakan mediasi pada tanggal 13 Juli 2024 di Kantor Lurah Glugur Darat I.

“Namun karena saat itu pihak pengelola atas nama Charissa tidak hadir maka tidak terjadi solusi dan akhirnya tercipta kesepakatan menunda pekerjaan tersebut sampai pihak pengelola melakukan konfirmasi kepada kami”,jawab Hasian.

BERITA LAINNYA:  Plt.Bupati Langkat Buka Turnamen Dam Batu Ceria Piala Danramil 07/Stabat

Hasian juga mengakui bahwa pihak pekerja melanggar perjanjian dengan kembali mengerjakan secara diam – diam bangunan tersebut. Dan Hasian mengakui bahwa izin mendirikan bangunan yang dimiliki oleh pengelola hanya untuk tiga pintu dan dua lantai.

“Ya kami ketahui itu, karena itu kami dari Kelurahan akan memberikan peringatan tertulis kepada pengelola dan pekerja untuk menghentikan pekerjaan mereka terhadap gedung itu sampai benar – benar mereka mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan izin PBG yang mereka miliki”,jawabnya lagi.

Hasian Siregar menegaskan bahwa dia tidak punya kepentingan apapun di dalam proses pembangunan gedung itu dan berjanji untuk mendahulukan kenyamanan warganya yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan pembangunan gedung tersebut.

“Yang saya pikirkan adalah bagaimana warga di Kelurahan Glugur Darat I ini aman dan tentram tanpa ada masalah atau konflik apapun. Untuk masalah pembangunan gedung tersebut saya sama sekali tidak memiliki urusan kepentingan apapun”,tegasnya lagi.

Untuk sampai saat ini pembangunan gedung dengan No. PBG SK-PBG-127120-19032024 – 001 dengan jenis RTT dengan ketentuan 3 unit dan 2 lantai milik Charissa Nora Tandean yang tinggal di Jalan Langkat No.58 belum ada solusi yang jelas. Warga mengharapkan agar Pemerintah Kota Medan dapat menertibkan bangunan tersebut sebagai tanda tegaknya peraturan daerah tanpa tebang pilih.
(irwansyah putra)

Caption : Kiri atas tampak pembangunan Gedung dengan 4 unit 2 lantai, Kanan Atas Pengelola Gedung Charissa(kiri) dan Ibu Hani Hutabarat(kanan) saat berdebat di lokasi, Bawah PBG gedung dengan izin 3 unit 2 lantai.

Continue Reading

Previous: Perguruan Dwi Tunggal Selalu Konsisten Dengan Wawasan Kebangsaan Dan Nasionalisme
Next: Camat Dan KONI Galang Berkaloborasi Gali Potensi Atlit Olahraga Prestasi

Berita Terbaru

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Juni 30, 2025

BERITA TERKINI

Program Berobat Gratis, Kado Istimewa Bupati Deliserdang Pada HUT ke-79

Program Berobat Gratis, Kado Istimewa Bupati Deliserdang Pada HUT ke-79

Juli 2, 2025
Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Juli 1, 2025
Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Juli 1, 2025
Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Juli 1, 2025
HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

Juli 1, 2025
Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Juli 1, 2025
Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Juli 1, 2025
Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.