
Multi Proaktif. Com – Medan – Kisruh bangunan dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PGB) bermasalah di Jalan Perbatasan Kelurahan Gugur Darat I Kecamatan Medan Timur sampai saat ini belum ada tindakan tegas, meski pengerjaannya sudah hampir rampung.
Hal ini terkuak dari adanya laporan warga terdampak akibat pekerjaan gedung tersebut atas nama Hana Risma Hutabarat,66 tahun penduduk Jalan Setia Budi Gang Keluarga No.5 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur saat ditemui di rumahnya pada Jum’at, 26 Juli 2024.
Awalnya saya kesal karena tidak adanya etika pekerja di gedung itu dan akhirnya pekerjaan gedung tersebut menimbulkan dampak buruk ke rumah kami dengan menyisakan hanya sedikit ruang batas namun bahan – bahan pekerjaan mereka tidak dibersihkan mengakibatkan tersumbatnya aliran air saat hujan deras dan merembet ke rumah kami hingga kebanjiran”,papar Hana.
Akhirnya diketahui bangunan yang mulai dikerjakan pada tanggal 19 Maret 2024 itu memiliki PBG untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT) dengan No. PBG SK-PBG-127120-19032024 – 001 atas nama Charissa Nora Tendean penduduk Jalan Langkat No.58 Medan hanya memiliki izin 3 unit dan 2 lantai, namun fisik yang dikerjakan adalah 4 unit dan 2 lantai.
Lurah Glugur Darat I, Hasian Siregar saat dikonfirmasi tentang hal tersebut mengatakan bahwa hal tersebut baru dia ketahui setelah 1 bulan menjabat, karena dia adalah pejabat baru yang bertugas di Kelurahan Glugur Darat dalam 2 bulan terakhir ini katanya saat di temui di ruang kerjanya. (29/72024).
Benar adanya bahwa kisruh masyarakat dengan Pembangunan Gedung bermasalah tersebut dan kami sudah memediasi ke dua belah pihak pada Sabtu 13 Juli 2024, namun pihak pengembang yang bernama Charissa tidak hadir dan hanya mengirimkan utusannya”,jawab Hasian.
Karena tidak tercapainya keinginan warga untuk berjumpa Charissa selalu pengembang, maka Hasian mengambil sikap untuk membuat perjanjian bahwa pengerjaan gedung yang 1 lantai itu jangan dikerjakan sebelum pengembang (Charissa.red) hadir untuk mengkonfirmasi.
Dan sore ini kami telah membuat himbauan tertulis kepada pihak pengembang agar memperbaiki dan merevisi izin dan juga permasalahan dengan warga setempat. Tembusannya ke Camat Medan Timur dan Dinas Perkim Kota Medan akan kami kirim selambat-lambatnya besok”,lanjut Hasian.
Namun pada kenyataannya,aku Hana sejak perjanjian itu dibuat, pihak pekerja masih secara sembunyi – sembunyi mengerjakan bangunan yang bermasalah tersebut. Dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Saat ditanya kenapa baru ada kisruh , baru diketahui bahwa bangunan tersebut melanggar izin yang seharusnya pemerintah setempat mendapatkan surat tembusan pelaksanaan pembangunan gedung lengkap dengan surat – surat izinnya sebelum pengembang melakukan pekerjaan, Hasian menjawab belum melihat Surat Tembusan itu dan akan mengeceknya lagi,karena itu di jabatan Lurah yang sebelumnya.
Tugas kami hanya bisa memberikan himbauan, sebab urusan untuk melarang, membongkar dan menghentikan pekerjaan dalam bentuk perintah tegas ,bukan ranah kita dan kita tidak berhak melakukannya”,tambah Hasian.
Terpisah, Kepala Dinas Permukiman Kota Medan Alexander Sinulingga dimintai konfirmasi tentang hal terkait lewat pesan whatssapp tapi sejak berita ini diangkat, belum ada jawaban. Dan Camat Medan Timur belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.
(Irwansyah putra)