Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Adanya Kata Pelakor, Perangkat Desa Buntu Bedimbar Tanjungmorawa Adukan Warganya Ke PN Lubukpakam

Adanya Kata Pelakor, Perangkat Desa Buntu Bedimbar Tanjungmorawa Adukan Warganya Ke PN Lubukpakam

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Keterangan Sarjono Syam (67) warga Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diadukan perangkat desa Buntu Bedimbar, ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam beberapa pekan lalu.

Pengaduan ke PN Lubukpakam tersebut dengan adanya unjuk rasa damai warga ke kantor Desa Buntu Bedimbar tertanggal 3 Juni 2024 lalu. Saat unjuk rasa tersebut, Sarjono Syam disebut mempertanyakan perebut laki orang (Pelakor) kepada Sekretaris Desa Buntu Bedimbar, inisial FH.

Dengan adanya sebutan kata “Pelakor” kepada FH (Sekdes), maka Sarjono Syam dan Syafi’i Lubis diadukan ke PN Lubukpakam. Pengaduan tersebut dibuktikan dengan adanya relaas panggilan kedua dengan nomor perkara: 502/Pdt.G/2024/Pun Lbp tertanggal sidang 21 Oktober 2024.

Masih Sarjono Syam, warga melakukan unjuk rasa ke Kantor Desa Buntu Bedimbar, karena adanya dugaan penyelewengan dana Bansos, BLT DD, Ketapang yang dilakukan oleh perangkat desa.

Kemudian, adanya tuduhan warga tentang kesalahan etika yang dilakukan oknum Kades Mus dan oknum Sekdes FH, disebutkan sudah nikah siri yang dituntun oleh Al ustadz Herman yang didukung surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu tertanggal 26 Maret 2024.

BERITA LAINNYA:  Massa AMPK Desak Kejari Periksa Bapenda Deliserdang

Masih Sarjono Syam yang didampingi Syafi’i Lubis, Eka Kartika, Yuni Lestari dan Ihsan Lubis, saat gelar unjukrasa
masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aliansı Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, ada tersebut Pelakor, yang membuat
Sarjono Syam dan Syafi’i Lubis digugat oleh penggugat Mus (Kades), FH (Sekdes) dan MR (Kesra) ke PN Lubukpakam, Kamis (31/10/2024).

Saat sidang digelar, pihak PN Lubukpakam mencoba untuk memediasi pihak penggugat Mus (Kades), FH (Sekdes) dan Kesra (MR) dengan tergugat Sarjono Syam, Syafi’i Lubis yang didampingi pengacara masing-masing.

Saat mediasi dilakukan di ruang mediasi PN Lubukpakam, FH (Sekdes ) disebutkan tidak terima pasca orasi damai demonstrasi di Kantor Desa Buntu Bedimbar, masyarakat desa memberikan aspirasi berbentuk coretan kertas karton dan disebut ada kata Pelakor. Terjadi argumentasi Sarjono Syam dengan FH yang diduga sebagai Pelakor (perebut laki orang).

BERITA LAINNYA:  Gerindra: Hak Angket Terlalu "Prematur"

Disebutkan, oknum Kades Mus sudah punya istri dan anak yang sah, namun oknum Sekdes FH disebut sebagai istri sirinya oknum Kades Mus.
Hal ini disebut melanggar etika.

Seharusnya, FH Sekdes Buntu Bedimbar adalah publik figur dan memberikan contoh tauladan kepada masyarakat Desa Buntu Bedimbar. Kenapa harus menikah secara siri bersama Mus bahkan pernikahan syah dimata hukum bisa dilakukan, apabila diketahui dan disetujui oleh istri syah dan diberikan ijin oleh istri syah Mus, kata Sarjono Syam.

Pernikahan siri antara Mus (Kades) bersama FH (Sekdes) diduga selama ini dirahasiakan oleh keluarga besar Mus, akhirnya terbongkarlah pernikahan siri keduanya di masyarakat Desa Buntu Bedimbar.

Masih Sarjono Syam, pada mediasi tersebut adanya pengaduan ke PN Lubukpakam, karena FH merasa malu ke masyarakat luas dengan adanya kata Pelakor dari tergugat Sarjono Syam dan Syafi’i Lubis. “Saya sangat malu didepan umum karena disebutkan Pelakor,” kata Sarjono Syam menirukan FH.

BERITA LAINNYA:  Hanyut Di Sungai Seruai Biru-Biru, Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Tidak hanya sampai disitu saja bersamaan orasi aksi damai Demonstrasi di kantor desa Buntu Bedimbar beberapa waktu lalu, Mus ada di wawancara oleh salah satu media dan Mus mengaku dan membenarkan adanya pernikahan siri bersama sekretaris desa nya sendiri yaitu FH.

Mediasi penggugat dan tergugat masing masing berdialog penggugat FH dan pengacara mengajukan beberapa pertanyaan dugaan Pelakor (FH). Dan diduga penggugat Fitri Handayani selaku Sekretaris Desa Buntu Bedimbar tidak terima dikatakan sebagai Pelakor. Maka sidang selanjutnya akan dilanjutkan tanggal 07 November 2024 mendatang.

Hingga informasi ini dilaporkan, pihak perangkat desa tidak ada yang dapat dihubungi untuk klarifikasi.

Kemudian, ketika ditanya pihak PN Lubukpakam yang menyidangkan kasus tersebut, tidak ada yang dikenal oleh pihak Sarjono Syam Cs. Yang dikenal hanya kuasa hukumnya, Sai SH. (Tom)

Continue Reading

Previous: Lengan AY Nyaris Putus Dibacok Begal Bersenpi
Next: PWI Deliserdang Kolaborasi Dengan KPU Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak

Berita Terbaru

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Juli 31, 2025
Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Juli 31, 2025
Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Juli 30, 2025

BERITA TERKINI

Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Agustus 1, 2025
Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Juli 31, 2025
Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Juli 31, 2025
Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Juli 30, 2025
BMPS Membentuk Skema Pendidikan Yang Lebih Baik

BMPS Membentuk Skema Pendidikan Yang Lebih Baik

Juli 30, 2025
BPJPH Dan Komisi VIII DPR RI Harus Pastikan Kualitas Kehalalan Produk

BPJPH Dan Komisi VIII DPR RI Harus Pastikan Kualitas Kehalalan Produk

Juli 30, 2025
Tenaga Kesehatan Dan Guru Honorer Beraudiensi Ke DPRD Langkat Sampaikan Aspirasi Terkait Skema Kerja Paruh Waktu

Tenaga Kesehatan Dan Guru Honorer Beraudiensi Ke DPRD Langkat Sampaikan Aspirasi Terkait Skema Kerja Paruh Waktu

Juli 30, 2025
Demi Kenyamanan Berkendara Manajemen PKS PT. DPI Perbaiki Jalan Rusak Di Tanjakan Tikungan ‘S’ Aek Songsongan.

Demi Kenyamanan Berkendara Manajemen PKS PT. DPI Perbaiki Jalan Rusak Di Tanjakan Tikungan ‘S’ Aek Songsongan.

Juli 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.