
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Keterangan Sarjono Syam (67) warga Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diadukan perangkat desa Buntu Bedimbar, ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam beberapa pekan lalu.
Pengaduan ke PN Lubukpakam tersebut dengan adanya unjuk rasa damai warga ke kantor Desa Buntu Bedimbar tertanggal 3 Juni 2024 lalu. Saat unjuk rasa tersebut, Sarjono Syam disebut mempertanyakan perebut laki orang (Pelakor) kepada Sekretaris Desa Buntu Bedimbar, inisial FH.
Dengan adanya sebutan kata “Pelakor” kepada FH (Sekdes), maka Sarjono Syam dan Syafi’i Lubis diadukan ke PN Lubukpakam. Pengaduan tersebut dibuktikan dengan adanya relaas panggilan kedua dengan nomor perkara: 502/Pdt.G/2024/Pun Lbp tertanggal sidang 21 Oktober 2024.
Masih Sarjono Syam, warga melakukan unjuk rasa ke Kantor Desa Buntu Bedimbar, karena adanya dugaan penyelewengan dana Bansos, BLT DD, Ketapang yang dilakukan oleh perangkat desa.
Kemudian, adanya tuduhan warga tentang kesalahan etika yang dilakukan oknum Kades Mus dan oknum Sekdes FH, disebutkan sudah nikah siri yang dituntun oleh Al ustadz Herman yang didukung surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu tertanggal 26 Maret 2024.
Masih Sarjono Syam yang didampingi Syafi’i Lubis, Eka Kartika, Yuni Lestari dan Ihsan Lubis, saat gelar unjukrasa
masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aliansı Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, ada tersebut Pelakor, yang membuat
Sarjono Syam dan Syafi’i Lubis digugat oleh penggugat Mus (Kades), FH (Sekdes) dan MR (Kesra) ke PN Lubukpakam, Kamis (31/10/2024).
Saat sidang digelar, pihak PN Lubukpakam mencoba untuk memediasi pihak penggugat Mus (Kades), FH (Sekdes) dan Kesra (MR) dengan tergugat Sarjono Syam, Syafi’i Lubis yang didampingi pengacara masing-masing.
Saat mediasi dilakukan di ruang mediasi PN Lubukpakam, FH (Sekdes ) disebutkan tidak terima pasca orasi damai demonstrasi di Kantor Desa Buntu Bedimbar, masyarakat desa memberikan aspirasi berbentuk coretan kertas karton dan disebut ada kata Pelakor. Terjadi argumentasi Sarjono Syam dengan FH yang diduga sebagai Pelakor (perebut laki orang).
Disebutkan, oknum Kades Mus sudah punya istri dan anak yang sah, namun oknum Sekdes FH disebut sebagai istri sirinya oknum Kades Mus.
Hal ini disebut melanggar etika.
Seharusnya, FH Sekdes Buntu Bedimbar adalah publik figur dan memberikan contoh tauladan kepada masyarakat Desa Buntu Bedimbar. Kenapa harus menikah secara siri bersama Mus bahkan pernikahan syah dimata hukum bisa dilakukan, apabila diketahui dan disetujui oleh istri syah dan diberikan ijin oleh istri syah Mus, kata Sarjono Syam.
Pernikahan siri antara Mus (Kades) bersama FH (Sekdes) diduga selama ini dirahasiakan oleh keluarga besar Mus, akhirnya terbongkarlah pernikahan siri keduanya di masyarakat Desa Buntu Bedimbar.
Masih Sarjono Syam, pada mediasi tersebut adanya pengaduan ke PN Lubukpakam, karena FH merasa malu ke masyarakat luas dengan adanya kata Pelakor dari tergugat Sarjono Syam dan Syafi’i Lubis. “Saya sangat malu didepan umum karena disebutkan Pelakor,” kata Sarjono Syam menirukan FH.
Tidak hanya sampai disitu saja bersamaan orasi aksi damai Demonstrasi di kantor desa Buntu Bedimbar beberapa waktu lalu, Mus ada di wawancara oleh salah satu media dan Mus mengaku dan membenarkan adanya pernikahan siri bersama sekretaris desa nya sendiri yaitu FH.
Mediasi penggugat dan tergugat masing masing berdialog penggugat FH dan pengacara mengajukan beberapa pertanyaan dugaan Pelakor (FH). Dan diduga penggugat Fitri Handayani selaku Sekretaris Desa Buntu Bedimbar tidak terima dikatakan sebagai Pelakor. Maka sidang selanjutnya akan dilanjutkan tanggal 07 November 2024 mendatang.
Hingga informasi ini dilaporkan, pihak perangkat desa tidak ada yang dapat dihubungi untuk klarifikasi.
Kemudian, ketika ditanya pihak PN Lubukpakam yang menyidangkan kasus tersebut, tidak ada yang dikenal oleh pihak Sarjono Syam Cs. Yang dikenal hanya kuasa hukumnya, Sai SH. (Tom)