Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Apresiasi Gebrakan BAIS Di Langkat, Bea Cukai Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Memerangi Rokok Illegal

Apresiasi Gebrakan BAIS Di Langkat, Bea Cukai Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Memerangi Rokok Illegal

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – PBC Penyidik Bea Cukai Kota Medan, Asrizal mengapresiasi gebrakan BAIS ( Badan Intelijen Strategis ) Sumut dalam mengungkap penimbunan rokok Illegal di Kabupaten Langkat pada 31 Januari 2025.

Benar ,Bea Cukai telah menerima barang bukti sitaan rokok Illegal dari rekan – rekan BAIS Sumut sebanyak 376 Dus Rokok Ilegal, 1 alat hitung uang,kalkulator dan tanda pengenal atas nama AS”,papar Asrizal kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bea Cukai Medan (6/2/2025)

Asrizal menjelaskan bahwa saat penggrebekan itu terjadi, pihak Bea Cukai tidak berada di TKP, hanya menerima barang bukti sitaan rokok Illegal dan membuat berita acara serah terima barang.

BERITA LAINNYA:  *Pembukaan Pesantren Kilat Ramadhan Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan*

Barang bukti tersebut langsung diterima oleh saya sekitar jam 3.00 pagi di Kantor Bea Cukai Medan. Dan dikarenakan gudang di Bea Cukai Medan tidak mencukupi maka pada jam 6.30 paginya Tim Bea Cukai Medan menitipkan barang bukti tersebut di gudang penimbunan Bea Cukai Belawan.”,lanjut Asrizal.

Saat ditanya tentang langkah lanjutan terhadap kasus tersebut, Asrizal menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai Medan sampai detik ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan rokok Illegal tersebut.

Kabarnya pemilik barang tersebut melarikan diri, tetapi benar bahwa rumah tinggal tempat penimbunan rokok Illegal tersebut adalah milik pelaku. Jadi langkah yang paling utama Bea Cukai harus mendapatkan pemilik dari barang tersebut. Sedangkan AS yang dilokasi kejadian adalah penjual eceran rokok tersebut lalu menunjukkan tempat penimbunan barang tersebut bersama pihak Kepolisian dan Koramil setempat”, jawab Asrizal.

BERITA LAINNYA:  Sutarto Minta Perusahaan Agar Penuhi THR Bagi Pekerja

Diketahui dari jumlah barang sitaan ,Asrizal menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan atas hal tersebut sekitar 3 Milyar kurang lebih.Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana “Sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai ,pelaku bisa dituntut pidana selama minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara”,ungkap Asrizal.

Asrizal menjelaskan bahwa penindakan rokok Illegal menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan Undang – Undang, dia mengharapkan agar tercipta sinergi yang kuat,akurat dan sesuai dengan prosedur hukum dalam memerangi rokok ilegal.

Kami dari Bea Cukai mengapresiasi tindakan teman – teman BAIS dalam membantu negara memerangi rokok ilegal. Dan sinergi yang tepat dan akurat bersama Bea Cukai, sehingga tercipta penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur hukum sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku”,jelasnya.(Irwansyah Putra)

Continue Reading

Previous: KPU Tetapkan dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Bupati/Wakil Bupati Deliserdang 2025-2030
Next: Silaturahmi Dengan Pengurus Pokja Wartawan DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sepakat Kuatkan Sinergitas Wartawan Dengan DPRD Sumut

Berita Terbaru

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Juni 13, 2025
Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Juni 13, 2025
Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Juni 13, 2025

BERITA TERKINI

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Pangkalan Brandan Bakti Sosial

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Polsek Pangkalan Brandan Bakti Sosial

Juni 15, 2025
Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Juni 14, 2025
Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Juni 14, 2025
Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Juni 14, 2025
Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Juni 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.