
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sebanyak 1.347 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mendapat remisi (pengurangan masa pidana) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan terbagi dua, remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Untuk RU diberikan kepada 642 warga binaan, terdiri dari RU I sebanyak 629 orang, dan RU II sebanyak 13 orang.
Rinciannya, remisi satu bulan 244 orang, remisi dua bulan 160 orang, remisi tiga bulan 158 orang, emisi empat bulan 52 orang, remisi lima bulan 26 orang, dan remisi enam bulan dua orang.
Sedangkan RD diberikan kepada 705 orang, terdiri dari RD I sebanyak 668 orang, RD II sekitar 13 orang, remisi dasawarsa pidana denda I (RPDP I) sebanyak 23 orang, dan RPDP II satu orang.
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukam secara simbolis oleh Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP, pada Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lapas Kelas II B, Lubukpakam.
Pada prosesi upacara, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol (Purn) Drs Agus Andrianto SH MH, Asisten I mengatakan, tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” merupakan refleksi atas visi besar bangsa Indonesia yang tengah diperjuangkan bersama.
Bersatu Berdaulat” menunjukkan semangat karakter bangsa Indonesia yang selalu menjunjung tinggi kerukunan dan gotong royong antar warga dalam kehidupan sehari-hari.
Rakyat Sejahtera” sebagai refleksi dan komitmen untuk menyejahterahkan rakyat melalui delapan Asta Cita,17 program prioritas, dan delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan Presiden H Prabowo Subianto, serta “Indonesia Maju” yang menggambarkan cita-cita bersama untuk menjadi negara maju dengan cara meningkatkan daya saing global, pembangunan infrastruktur dan tercapainya visi “Indonesia Emas”.
Delapan puluh tahun silam, para pendiri bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan semangat persatuan yang luar biasa. Mereka berhasil menyatukan keberagaman, meruntuhkan sekat-sekat suku, agama, dan kepentingan pribadi demi meraih satu tujuan bersama: Indonesia Merdeka. Sejarah panjang bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan tidak boleh kita lupakan. Ingat pesan Presiden Soekarno: JAS MERAH, jangan sekali-sekali melupakan sejarah,” ucap Asisten I.
Kemerdekaan Indonesia yang dirasakan saat ini merupakan hasil kerja keras dan gigih seluruh rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan hingga mencapai kedaulatan penuh sebagai negara yang merdeka.
Kini, delapan dekade telah berlalu. Tantangan yang dihadapi memang berbeda, namun semangat yang diutuhkan tetap sama, yaitu semangat untuk bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan dan mendorong kemajuan bangsa. Di tengah keberagaman bangsa, semangat persatuan merupakan fondasi yang menyatukan kebersamaan seluruh rakyat Indonesia.
Masa perjuangan setelah kemerdekaan merupakan perjalanan kolektif rakyat Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil setara dan bermartabat, serta mewujudkan harapan kesejahteraan rakyat yang merata.
Persatuan bangsa mewujudkan keterpaduan seluruh elemen bangsa yang mendorong kemajuan yang berkelanjutan dan merata ke seluruh penjuru tanah air.
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna, “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”, yang mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera,dan maju bersama.
Euforia peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat.
Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial.
Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan ini, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga narapidana dan anak binaan, serta masyarakat,” jelas Asisten I.
Proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan, yaitu mencapai kehidupan yang dalam dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan dalam bermasyarakat,dan kemanfaatan hukum.
Tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan, yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.
Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis agar selama dalam pembinaan dapat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.
Kepada warga binaan yang mendapat remisi, diharapkan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga, nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan,” pesan Asisten I.
Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam, Hakim Sanjaya AMd.P SH MH dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya upacara dan pemberian remisi tersebut.
Hadir pula di kegiatan itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs Zainal Abidin Hutagalung; Inspektur, H Edwin Nasution SH; Kepala Bagian Hukum, M Muslih SH dan lainnya. (Tom)