Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Badan Jalan Hancur Akibat Truk Pengangkut Galian C Diduga Ilegal

Badan Jalan Hancur Akibat Truk Pengangkut Galian C Diduga Ilegal

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Aktivitas penambangan galian C ilegal berlokasi persisnya berdekatan dengan jembatan Sei Basah, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diduga ilegal dan terkesan kebal hukum.

Sepertinya, tidak ada kekuatan yang mampu membrangus kegiatan ilegal disana meski telah menyita sorotan dari sejumlah kalangan serta telah berdampak keresahan di tengah-tengah masyarakat dan pelakunya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Pun begitu, surat larangan yang dilayangkan pihak pemerintah Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa agar tidak melintas disana sebab mengakibatkan rusaknya badan jalan yang dibangun pemerintah menggunakan uang rakyat, namun tak digubris juga.

Amatan wartawan, Jumat (20/6/20225), iring-iringan truk pengangkut material tanah galian C tetap jalan, walaupun masih ramai lalu lalang warga.

BERITA LAINNYA:  Secara Berturut, Pemkab Deliserdang Raih WTP Ke-7 Atas LKPD Tahun 2024

Di galian C di dekat Jembatan Sei Basah, ada unit ekscavator (Beko) dioperasikan mengorek tanah dan dinaikkan ke dalam truk lalu diangkut lalu dijual.

Rute pengangkutannya, dari lokasi penambangan berjalan melewati Desa Medan Sinembah-Desa Limaumanis-Kecamatan Tanjungmorawa dan sekitarnya.

Heran juga kita. Sebelumnya pengusahanya kabarnya ditangkap polisi maka tutuplah galiannya. Sekarang udah main lagi,” kata warga sekitar.

Dulu, kata warga, galiannya tutup dan pengusahanya ditangkap polisi lantaran kerap memicu keresahan.

Beberapa pengendara sepeda motor terjatuh karena akses jalan licin akibat tumpahan tanah tersiram air.

Ada pun pengendara yang sudah menjadi korban yakni, Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing – masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.

BERITA LAINNYA:  BUMD Deliserdang Resmikan Bhinneka Mart, Dukung Pangan Murah Dan UMKM Lokal

Menyikapi kembali beroperasinya galian C di Sei Basah tersebut membuat warga sekitar resah.

Disinyalir pihak aparat penegak hukum tidak mampu menutup usaha ilegal tersebut.
(Tom)

Post navigation

Previous Ketua Harian KONI Deliserdang Bantah Tuduhan Bermain Hukum Dan Gelar Bimtek Di Tanah Karo: “Itu Fitnah Keji Dan Tidak Berdasar”
Next KONI Tanjungmorawa Audiensi Dengan Camat Bahas Program Olahraga Dan Lingkungan Sehat

Berita Terbaru

Terbukti Nipu 1,3 Miliar, Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan

Terbukti Nipu 1,3 Miliar, Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan

Oktober 1, 2025
Dua Skater Muda Akan Berkompetisi Di Ajang Internasional

Dua Skater Muda Akan Berkompetisi Di Ajang Internasional

Oktober 1, 2025
BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

Oktober 1, 2025

BERITA TERKINI

Johanis Tanak Tegaskan Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Akan Diperiksa Perihal Kasus CSR BI

Johanis Tanak Tegaskan Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Akan Diperiksa Perihal Kasus CSR BI

Oktober 1, 2025
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Satuan Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Dialogis

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Satuan Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Dialogis

Oktober 1, 2025
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dari Fraksi Golkar Komisi,D,Reses Di Kelurahan Kwala Bingai.

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dari Fraksi Golkar Komisi,D,Reses Di Kelurahan Kwala Bingai.

Oktober 1, 2025
Terbukti Nipu 1,3 Miliar, Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan

Terbukti Nipu 1,3 Miliar, Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan

Oktober 1, 2025
Dua Skater Muda Akan Berkompetisi Di Ajang Internasional

Dua Skater Muda Akan Berkompetisi Di Ajang Internasional

Oktober 1, 2025
Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Oktober 1, 2025
BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

Oktober 1, 2025
Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Oktober 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.