
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Aktivitas penambangan galian C ilegal berlokasi persisnya berdekatan dengan jembatan Sei Basah, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diduga ilegal dan terkesan kebal hukum.
Sepertinya, tidak ada kekuatan yang mampu membrangus kegiatan ilegal disana meski telah menyita sorotan dari sejumlah kalangan serta telah berdampak keresahan di tengah-tengah masyarakat dan pelakunya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Pun begitu, surat larangan yang dilayangkan pihak pemerintah Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa agar tidak melintas disana sebab mengakibatkan rusaknya badan jalan yang dibangun pemerintah menggunakan uang rakyat, namun tak digubris juga.
Amatan wartawan, Jumat (20/6/20225), iring-iringan truk pengangkut material tanah galian C tetap jalan, walaupun masih ramai lalu lalang warga.
Di galian C di dekat Jembatan Sei Basah, ada unit ekscavator (Beko) dioperasikan mengorek tanah dan dinaikkan ke dalam truk lalu diangkut lalu dijual.
Rute pengangkutannya, dari lokasi penambangan berjalan melewati Desa Medan Sinembah-Desa Limaumanis-Kecamatan Tanjungmorawa dan sekitarnya.
Heran juga kita. Sebelumnya pengusahanya kabarnya ditangkap polisi maka tutuplah galiannya. Sekarang udah main lagi,” kata warga sekitar.
Dulu, kata warga, galiannya tutup dan pengusahanya ditangkap polisi lantaran kerap memicu keresahan.
Beberapa pengendara sepeda motor terjatuh karena akses jalan licin akibat tumpahan tanah tersiram air.
Ada pun pengendara yang sudah menjadi korban yakni, Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing – masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.
Menyikapi kembali beroperasinya galian C di Sei Basah tersebut membuat warga sekitar resah.
Disinyalir pihak aparat penegak hukum tidak mampu menutup usaha ilegal tersebut.
(Tom)