
Multi Proaktif.Com -Deliserdang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang, Sumatera Utara menolak tuntutan Hairul Sani (HS) terkait tuduhannya adanya dugaan permainan dan pencurian perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada pemungutan suara Februari 2024 lalu.
Penolakan tuntutan HS tersebut pada sidang Bawaslu Deliserdang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Pebriandi Ginting S MSi dengan anggota Sartua Tjarda Situmorang yang disaksikan pihak KPU Deliserdang, yang bersidang di Bawaslu Deliserdang, Rabu (24/4/2024) Pukul 16:00 Wib.
Dalam sidang tersebut bahwa tuntutan HS tidak disertai bukti-bukti yang kuat, seperti foto copy Plano, C1 dan lainnya. Sebelumnya, HS (pelapor) melaporkan pihak penyelenggara pemilu dalam hal itu jajaran KPU (terlapor) ke Bawaslu dengan tuduhan suaranya dicurangi.
HS yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Deliserdang dari Partai Gerindra Dapil 2 tidak hadir dalam sidang putusan perselisihan perolehan suara Partai Gerindra Dapil 2 Kabupaten Deliserdang.
Usai persidangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Pebriandi Ginting S MSi yang didampingi anggota Bawaslu Sartua Tjarda Situmorang saat ditanya wartawan mengatakan, tuntutan Hairul Sani ditolak.
Hal senada disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Deliserdang, Nazrul Ichsan Nasution yang didampingi komisioner KPU Kabupaten Deliserdang lainnya, tuntutan Hairul Sani ditolak. (Tom)