Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Bupati: Pajak Tiang Utama Pembangunan

Bupati: Pajak Tiang Utama Pembangunan

Loading

Multi Proaktif. Pajak adalah salah satu tiang utama pembangunan. Penerimaan pajak yang optimal menjadi kunci dalam mendukung pembangunan, khususnya di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menerima kehadiran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubukpakam, Daniel Zebua SE MSi yang menyampaikan rencana kerjasama pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (15/4/2025).

“Saya menyambut baik inisiatif serta rencana kerja sama antara Pemkab Deliserdang dan KPP Pratama Lubukpakam yang dipaparkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali potensi sumber pendapatan baru yang dapat memperkuat keuangan daerah,” kata Bupati.

Sinergitas tersebut, lanjut Bupati, harus didukung oleh kesadaran semua pihak. Oleh karenanya, Bupati mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk taat, jujur, dan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya.

BERITA LAINNYA:  Multi Proaktif. Com - Deliserdang - Massa Perisai Keadilan Nasional (PKN) mendatangi Kantor Bupati Deliserdang dan Kantor DPRD Deliserdang untuk menyampaikan aspirasi agar kepada DPRD Deliserdang dan Bupati Deliserdang secepatnya mengeluarkan para honorer, Kamis (15 Mei 2025) Dalam aspirasinya, Koordinator Lapangan, Rahmad Bangun SKep dan Farid Faturahman SH MH mengatakan, adanya pelanggaran hukum terhadap Pasal 96 PP 49/2018, Pasal 65 undang-undang (uu) nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan surat yang diterbitkan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo bernomor b/185/m.sm.02.01/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, pelanggaran hukum tersebut terjadi di kantor DPRD Deliserdang dengan adanya penerimaan pegawai honorer baru dari periode Tahun 2024 sampai dengan 2025 dan diduga adanya praktik jual-beli terhadap penerimaan pegawai honorer baru. Adanya dugaan korupsi terbadap uang minyak kendaraan dinas mobil DPRD Deliserdang dan dugaan korupsi terhadap uang perawatan kendaraan dinas DPRD Deliserdang dari periode Tahun 2023 sampai dengan periode Tahun 2025.” Atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deliserdang. Selain itu, aspirasi disampaikan PKN bahwa negara kita adalah negara hukum, akan tetapi DPRD yang membuat undang-undang kecolongan atas kesalahannya. Mohon untuk ditindaklanjutin, perlu kita cari tahu siapa yang memasukannya. Sesuai nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 A, menyatakan bahwasanya tidak ada lagi pengangkatan honorer, tapi kenapa bisa ada dan apa dasar hukum DPRD di kantor DPRD Tahun Anggaran 2025. Sekira Pukul 10:47 Wib, massa ditemui oleh Kasubag TU DPRD Deliserdang, Muhammad Ikhsan dan menyampaikan pimpinan serta anggota sedang tugas luar maka saya yang bisa menjumpai bapak dan ibu sekalian. Setelah melakukan negosiasi, dua orang perwakilan massa dipersilahkan masuk ke Kantor Dewan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan, benar atau tidak bahwasanya anggota Dewan ada atau tidak sama sekali sekaligus memeriksa SPT-nya. Setelah melakukan pemeriksaan kedua perwakilan kembali menemui massa menyatakan bahwa anggota DPRD memang sama sekali tidak ada. Sehingga pengunjuk rasa menuntut agar lima orang bisa masuk ke dalam untuk mengisi buku tamu dan menuliskan tuntutan karena mereka datang sesuai dengan surat resmi yang telah disampaikan ke kantor Dewan sebelumnya. Dan diterima oleh Kasubag TU DPRD Deliserdang, Muhammad Ikhsan didampingi Kanit Tipikor Polres Deliserdang, Ipda Dalles Matondang setelah itu massa unras lanjut ke kantor Bupati Deliserdang. Begitu tiba di depan Kantor Bupati Deliserdang, massa PKN langsung menyampaikan aspirasi yang sama seperti yang disampaikan di depan Gedung DPRD Deliserdang. Selanjutnya Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, SS yang datang menjumpai massa mengucapkan ribuan terima kasih atas partisipasi publik yang telah diberikan dalam menyampaikan pendapat dan tentunya dilakukan sebagai fungsi kontrol pemerintahan ini sudah tertuang dalam undang-undang waktu kurang lebih sebulan yang lalu tentunya disampaikan. Kami sudah mulai menertibkan kondisi yang ada di sekretariat DPRD Deliserdang. Sedang dilakukan mutasi secara besar-besaran di sektor pimpinan eselon terhadap personal yang terlibat dalam kegaduhan yang ada. Kami juga mengutus untuk mendalami dan memeriksa seluruh personal-personal ASN lengkap dengan terlibat dalam proses perekrutan maupun pemutasian tersebut. Kami akan mendalami juga tetapi apa yang Bapak-ibu minta sudah kami mutasikan pimpinan-pimpinan di DPRD. Kami sudah mengganti semua personil yang ada dan tentunya kami akan melakukan dan mengedepankan hak-hak normatif. Diharapkan nilai clean Government bersih tanpa ada mengurangi hak-hak normatif di Kabupaten Deliserdang. Petugas yang diutus dapat menyelesaikan dan menggali semua permasalahan yang ada dan melaporkan kepada kami dan mengembalikan hak-hak normatif pegawai-pegawai honorer yang di kantor DPR Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya massa yang diperkirakan 70 orang tersebut membubarkan diri. (Tom)

“Daerah dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan tinggi tentu akan menjadi prioritas dalam pembangunan, sebab pembangunan tak akan berhasil tanpa partisipasi kita semua,” kata Bupati.

Sebelumnya, Kepala Kepala KPP Pratama Lubukpakam, Daniel Zebua SE MSi menjelaskan, rencana penandatanganan kerjasama sama (PKS) antara Pemkab Deliserdang bersama Dirjen Pajak Pajak (DJP) beberapa waktu lalu.

Kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan sektor penerimaan pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme perjanjian kerjasama.

Kerjasama yang dilakukan untuk menggali sumber pendapatan baru dengan sasaran, orang pribadi (OP) dengan cara ekstensifikasi yaitu pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif tetapi belum bisa mendaftarkan diri untuk diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Deliserdang Ajukan 7 Ranperda Untuk Propemperda 2025

Selain itu, dengan cara intensifikasi pajak melalui optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak uang sudah tercatat atau terdaftar dalam admistrasi Ditjen Pajak serta hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Dalam tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya adalah orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas; badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut atau pemotong pajak sesuai ketentuan perpajakan; badan yang memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan; dan bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Pada tahap intensifikasi pajak, data yang didapat dari kelima sasaran di atas diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh si wajib pajak. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia ialah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, melalui pos atau Application Service Provider (ASP).

BERITA LAINNYA:  ADD Tidak Boleh Untuk Bimtek Kades

Namun, keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan agar menjamin tiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai.

Mendampingi Bupati di pertemuan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Khairum Rijal ST MAP; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M Salim SP MSi; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Abduh Rizai Siregar MSi dan lainnya. (Tom)

Continue Reading

Previous: Bupati: Pajak Tiang Utama Pembangunan
Next: >>Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD 2025-2029 Bupati: Akomodir Visi Misi Deliserdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius Dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025

BERITA TERKINI

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Agustus 1, 2025
Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Juli 31, 2025
Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Juli 31, 2025
Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Juli 30, 2025
BMPS Membentuk Skema Pendidikan Yang Lebih Baik

BMPS Membentuk Skema Pendidikan Yang Lebih Baik

Juli 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.